TEMPO.CO, Bandung - Sekawanan perampok menyatroni sebuah rumah di Kampung Bunisari, RT 02, RW 06, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, Jumat dini hari, 26 Februari 2016. Kawanan rampok yang diketahui berjumlah lima orang tersebut menguras barang-barang berharga di dalam rumah. Sedangkan si pemilik rumah disekap dan diancam menggunakan senjata api dan senjata tajam.
Kepala Kepolisian Resor Kota Cimahi Ajun Komsaris Besar Polisi Ade Ary Syam mengatakan, kawanan perampok tersebut masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel bagian ventilasi yang berada di belakang rumah.
"Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel kaca pentilasi pintu belakang rumah kemudian menodong korban dengan senjata tajam dan senjata api lalu mengikat dan menyekap korban," ujar Ade kepada Tempo, Jumat, 26 Februari 2016.
Ade mengatakan, sebelum menggasak barang-barang yang berada di dalam rumah, para pelaku terlebih dahulu menyekap 5 orang yang berada di dalam rumah tersebut. Salah satu yang disekap adalah pemilik rumah bernama Juju, 62 tahun. Korban disekap dengan cara ditodongkan senjata tajam lalu mulut korban ditutup dengan lakban.
"Lima orang korban ditodong dengan senjata menyerupai senjata api jenis pistol dan dikalungi clurit selanjutnya korban diikat dan di sekap dengan mengikat tangan menggunkan tali sepatu dan kaki diikat dengan menggunakan lakban mulut ditutup dgn menggunakan lakban," kata dia.
Perampok menggasak seluruh barang berharga milik korban yang disimpan di dalan rumah. Seperti satu unit mobil Suzuki APV beserta STNK, emas perhiasan 225 gram, uang tunai Rp 4 juta, telepon genggam 5 buah, dan surat-surat berharga seperti BPKB dan STNK sepeda motor. Bahkan sepatu dan jam tangan pun tak luput dari aksi garong para pelaku. "Pelaku pun melarikan diri dengan menggunakan mobil korban," ujar dia.
Meski tak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Hingga saat ini tim Reserse Kriminal Polres Cimahi masih melakukan pencarian terhadap para pelaku. "Kami sudah kantungi keterangan saksi-saksi dan sejumlah barang bukti," kata dia.
IQBAL T. LAZUARDI S.