TEMPO.CO, Depok - Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengutuk kekejian yang diduga dilakukan Brigadir Petrus Bakus, anggota Satuan Intelijen Keamanan Kepolisian Resor Melawi, Kalimantan Barat. Ia diduga membunuh dua anaknya dengan sadis. Diduga, pelaku mengidap penyakit kejiwaan yang menyerang otak, schizophrenia.
Baca: Kronologis polisi diduga bunuh anaknya.
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Susanto mengatakan Kepolisian RI mesti terus mendalami kejiwaan pelaku. Menurut dia, tindakan pelaku merupakan penistaan kehormatan kemanusiaan yang harus diberikan hukuman mati.
"Kami minta polisi melakukan langkah hukum secara cepat dan akurat, sehingga menjamin kepastian hukum dan perlindungan nyawa, apalagi anak," ucap Susanto dalam siaran pers yang diterima Tempo, Jumat, 26 Februari 2016.
KPAI meminta masyarakat dan media tidak menyebarkan foto-foto korban, termasuk melalui media sosial, secara viral. Sebab, hal tersebut bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
Selain itu, pihaknya meminta kepolisian melakukan langkah-langkah internal untuk mendalami faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak kriminal ini. "Termasuk evaluasi untuk lebih selektif dalam melakukan penjaringan anggota," tuturnya.
IMAM HAMDI