TEMPO.CO, Surabaya -Rombongan warga Desa Selok Awar-Awar, Kabupaten Lumajang, menyaksikan sidang Salim Kancil di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis 25 Februari 2016. Mereka berangkat dari Lumajang pukul 03.00. "Rombongan, telu kol (Rombongan tiga mobil)," kata Lin salah pengunjung sidang, penduduk desa itu.
Saat ditanya terkait persidangan yang melibatkan warga di sekitar tempat tinggalnya, Lin mengatakan tidak tahu. Dia mengatakan hanya ikut rombongan saja. "Aku mung tani gak ngerti (Saya cuma petani, tidak tahu soal sidang)," kata Lin.
Selain Lin, ada juga seorang ibu yang matanya berkaca-kaca menyaksikan jalannya persidangan. Saat ditanya dia hanya diam. "Cuma ikut rombongan saja," kata seorang gadis yang duduk di sebelah ibu itu.
Tidak banyak warga rombongan Selok Awar-Awar yang mau memberikan keterangan mengenai sidang perkara pembunuhan berencana Salim Kancil ini. Mereka menyimak jalannya persidangan dengan tenang.
Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar persidangan 35 terdakwa pembunuh berencana Salim Kancil, Kamis, 25 Februari 2016. Sidang akan mendengarkan keterangan beberapa saksi. Salah seorang saksi dalam sidang kali ini adalah Tosan, yang juga korban penganiayaan.
Kasus pembunuhan Salim dan penganiayaan Tosan terjadi pada Sabtu, 26 September 2015. Dua warga Desa Selok Awar-awar itu menjadi korban penyiksaan lebih dari 30 orang pro-penambangan pasir di Pantai Watu Pecak.
Salah satu tersangka pembunuh Salim Kancil adalah Hariyono, Kepala Desa Selok Awar-awar. Hariyono diduga menjadi aktor intelektual pembunuhan Salim Kancil dan pengeroyokan Tosan, rekan Salim. Dia juga didakwa melakukan tindak pidana penambangan liar di Pantai Watu Pecak.
Salim ditemukan tewas di jalan dekat makam desa setempat. Sebelumnya ia dijemput dari rumahnya dan disiksa di balai desa. Sedangkan Tosan mengalami luka serius. Dia sempat menjalani perawatan dan operasi.
Persidangan sebelumnya, 18 Februari 2016, mendudukkan sebanyak 35 terdakwa yang disidangkan dalam 14 berkas. Itu belum termasuk dua tersangka yang masih digolongkan anak-anak yang rencananya akan disidangkan secara terpisah.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH