TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pejabat lain di lingkungan Mahkamah Agung dalam skandal suap salinan putusan kasasi yang melibatkan Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus MA Andri Tristianto Sutrisna.
“Semua kemungkinan sedang didalami penyidik,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan Marwata kepada Tempo melalui pesan singkat pada Kamis, 25 Februari 2016. Basaria berujar, penyidik sedang mempelajari apakah ada kemungkinan pengembangan jaringan. “Haris ada bukti secara yuridis.”
Hal senada juga disampaikan pimpinan KPK lainnya, Alexander Marwatan. Alex berktata, “Penyidik punya tugas mengungkap apakah Andri bermain sendiri atau melibatkan orang dalam lingkungan kerjanya.”
Panitera Mahkamah Agung Suroso Ono mengatakan, sejatinya Andri tidak memiliki kewenangan menunda salinan putusan karena tugasnya hanya menerima perkara yang masuk saja. Setelah diterima, berkas itu kemudian diteruskan kepada Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung.
Dia menyampaikan, tidak menutup kemungkinan bahwa Andri memiliki akses terhadap yang lebih berwenang karena posisi Andri yang hanya Kasubdit urusan perdata. “Mungkin saja ada kaki tangannya. Kami juga tidak tahu karena itu di luar teknis,” kata Suroso usai diperiksa sebagai saksi atas Andri, di depan gedung KPK, Rabu, 24 Februari 2016.
Andri Tristianto Sutrisna ditangkap KPK Jumat, 11 Februari 2016. Ia ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan. Andri diduga menerima suap sebesar Rp 400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suadi. Suap tersebut diduga untuk menunda salinan putusan kasasi atas Ichsan Suadi sebagai terdakwa. Keduanya ditangkap KPK di tempat berbeda dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain mereka, KPK menangkap empat orang lainnya. Mereka adalah pengacara Ichsan, Awang Lazuardi Embat; seorang sopir yang bekerja pada Ichsan dan dua orang satpam yang bekerja pada Andri. Awang Lazuardi turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sementara tiga lainnya masih sebagai saksi.
Andri sebagai penerima suap diancam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Sedangkan Ichsan dan Awang disangkakan melanggar Pasal 5 huruf a atau b atau Pasal 13 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
BAGUS PRASETIYO