Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kolom Agama KTP Boleh Kosong, Begini Reaksi Penganut Samin

image-gnews
Aneka Ragam simbol keagamaan
Aneka Ragam simbol keagamaan
Iklan

TEMPO.CO, Bojonegoro - Penganut ajaran Samin yaitu ajaran yang dibawa Samin Surosentiko, menyambut baik Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang memperbolehkan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dikosongkan. Namun, para penganut sedulur sikep--sebutan orang Samin--tetap menunggu aturan yang lebih tegas, terutama di era otonomi daerah.

”Kami sambut baik. Tapi, kami tetap ikut Pemerintah,” ujar Bambang Sutrisno, 34 tahun, kepada Tempo, Rabu 24 Februari 2016.

Bambang tercatat sebagai pengikut Samin di Dusun Jepang, Desa/Kecamatan Margomulyo, Bojonegoro—salah satu daerah yang masih ditinggali penganut ajaran yang berkembang tahun 1800-an ini. Orang tuanya, yaitu Hardjo Kardi, 77 tahun, adalah tokoh Samin di Kabupaten Bojonegoro yang dipercaya sebagai penerus ajaran Samin Surosentiko alias Raden Kohar.

Menurut Bambang, sekarang ini warga penganut Samin di Dusun Jepang, Desa Margomulyo, seluruhnya masih mencantumkan Agama Islam di kolom KTP. Tapi, jika di kemudian hari aturan Menteri Tjahjo Kumolo resmi berlaku di tingkat Kabupaten, pihaknya akan mengikuti. “Kami ikut aturan dulu,” katanya.

Baca juga: Ini Alasan Mendagri Perbolehkan Kolom Agama di KTP Kosong

Terkait komunitas Samin, Bambang menuturkan paham ini menitikberatkan pada perilaku sehari-hari, jujur, tidak mau menjajah, menghormati hak orang lain, tidak mencuri, juga berperilaku sebagai pemimpin yang jadi panutan masyarakatnya. ”Ini ajaran leluhur kami harus dipertahankan,” tutur dia.

Di Dusun Jepang, Desa Margomulyo, yang masih mengikuti paham Samin ada sekitar 100 warga.
Menurut Bambang, orang tuanya yaitu Hardjo Kardi, tidak pernah mengenyam sekolah. Tapi warga di Dusun Jepang, menaruh hormat tokoh sepuh tersebut. Menurut dia, Hardjo Kardi juga pandai membuat senjata, tombak, keris, pedang dan sejenisnya.”Belajarnya otodidak,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Camat Margomulyo Heru Sugiharto mengatakan, kehidupan masyarakat di Dusun Jepang, cukup tentram. Warga tetap mempertahankan adat istiadat paham Samin.  “Adat istiadat ini tetap dipertahankan,” katanya. Ihwal kolom agama di KTP, Heru mengaku menunggu regulasi Kementerian Dalam Negeri.

SUJATMIKO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

34 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

40 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

48 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

50 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

54 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia


Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.


Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kedua kanan) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kedua kiri), Saan Mustopa (kanan), dan Syamsurizal (kiri) saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.


3 Abad Lebih Kabupaten Bojonegoro, Ini Deretan 7 Kuliner Khasnya Wajib Dicicipi

21 Oktober 2023

Nasi Flambe. budaya-indonesia.org
3 Abad Lebih Kabupaten Bojonegoro, Ini Deretan 7 Kuliner Khasnya Wajib Dicicipi

Kabupaten Bojonegoro punya hari jadi pada 20 Oktober 1677 silam, atau genap berusia 346 tahun. Ini kuliner yang wajib dicicipi jika mengunjunginya.


Kabupaten Bojonegoro Menapaki 346 Tahun, Berikut 6 Destinasi Wisata Wajib Dikunjungi

20 Oktober 2023

Air Terjun Kedung Gupit. direktoripariwisata.id
Kabupaten Bojonegoro Menapaki 346 Tahun, Berikut 6 Destinasi Wisata Wajib Dikunjungi

Kabupaten Bojonegoro juga memiliki sejarah, kuliner, dan sumber daya alam melimpah yang banyak dijadikan sebagai obyek pariwisata.