TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional Yandri Susanto menyatakan fraksinya telah memutuskan untuk mencabut revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dari Prolegnas 2016 ataupun Prolegnas long list.
"Untuk menghentikan kegaduhan dan pro-kontra. Sudah cukup. Ini melelahkan anak bangsa. Tidak ada nilai positifnya kalau kegaduhan dipelihara," kata Yandri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Februari 2016.
Selama ini, kata Yandri, terdapat tarik-menarik dan silang sengketa di antara masyarakat yang pro dan kontra. Hal itu menyebabkan masyarakat menjadi terbelah. "Kami juga tidak mau revisi UU KPK dijadikan isu oleh beberapa pihak untuk kepentingan politik," katanya.
Karena itu, menurut Yandri, PAN akan segera mendorong DPR mengeluarkan revisi UU KPK dari Prolegnas yang berjumlah 40 UU dalam waktu dekat ini. "Biar DPR fokus pada UU yang lain. Pemerintah juga fokus pada janji-janji kampanyenya," ujarnya.
Pada 22 Februari lalu, pimpinan DPR, pimpinan Badan Legislasi, dan pimpinan fraksi di DPR menggelar rapat konsultasi terkait dengan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Presiden Joko Widodo dan jajarannya. Dalam rapat itu disepakati bahwa revisi UU KPK ditunda.
Menurut Jokowi, rancangan revisi UU KPK yang ada sekarang masih perlu dimatangkan lagi. Selain itu, pemerintah memandang publik menolak revisi karena konsepnya belum disampaikan dengan jelas sehingga diperlukan sosialisasi yang lebih mendalam.
Adapun empat poin yang akan direvisi dalam draf revisi UU KPK yang baru, yakni terkait dengan penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas, pengangkatan penyelidik dan penyidik independen KPK, serta pemberian kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh KPK.
ANGELINA ANJAR SAWITRI