TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Amanat Nasional menilai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah wajib direvisi.
Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto pun menyatakan fraksinya mendesak DPR untuk segera merevisi UU tersebut. "Ada beberapa isu strategis yang akan diusulkan," ujar Yandri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Februari 2016.
Yandri mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, sekarang mantan narapidana diperbolehkan maju sebagai calon kepala daerah. Menurut dia, diperlukan kriteria napi seperti apa yang diperbolehkan mencalonkan diri.
"Kalau bandar narkoba, tak boleh diloloskan dalam pilkada, atau mantan koruptor, dan yang terakhir pelaku kekerasan terhadap anak," katanya.
Selain mengusulkan poin itu, menurut Yandri, PAN juga mengusulkan agar kriteria calon tunggal diperjelas. Aturan mengenai money politic di dalam UU itu pun harus dirinci kembali. "Siapa saja yang termasuk pelaku dan siapa penerima. Lalu, sanksinya apa, sehingga kepala daerah yang terpilih tidak punya beban untuk balik modal," tuturnya.
Anggota Komisi Pemerintahan Dalam Negeri itu juga mengatakan PAN akan mengusulkan agar anggota Dewan yang akan maju dalam pilkada tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya. Hal itu dimaksudkan agar semakin banyak calon kepala daerah yang mengajukan diri.
"Anggota DPR atau DPRD yang akan maju tidak perlu mundur, cuti saja. Selama ini, kan, anggota Dewan ragu untuk maju karena syarat itu. Kalau dia tidak yakin menang, dia tak jadi maju. Syarat itu juga membuat mereka akan menghalalkan segala cara untuk menang," ucapnya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI