Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua DPR: Kemampuan Keuangan Saya Diragukan Teman Daerah  

image-gnews
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ade Komarudin saat memberikan keterangan pers usai menggelar rapat dengan Pimpinan Fraksi di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 18 Januari 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ade Komarudin saat memberikan keterangan pers usai menggelar rapat dengan Pimpinan Fraksi di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 18 Januari 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.COJakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ade Komarudin membantah menerima gratifikasi pesawat jet pribadi seperti yang dilaporkan oleh Lembaga Advokasi Kebijakan Publik kepada Mahkamah Kehormatan Dewan.

Menurut Ade, pesawat yang digunakannya tersebut merupakan pesawat milik perusahaan Wakil Ketua Umum Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia Bambang Soesatyo.

"Saat itu saya memang pergi dan disiapkan pesawat oleh Mas Bambang. Saya tanya, 'Mas, ini melanggar aturan enggak?' Enggak lah. Saya komisaris di perusahaan yang punya pesawat itu. Oke, berarti saya tidak melanggar aturan," ujar Ade di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 23 Februari 2016.

Ade mengungkapkan dia menggunakan pesawat tersebut bukan dalam rangka tugas kenegaraan sebagai Ketua DPR, melainkan untuk Musyawarah Daerah SOKSI. "Dan memang selalu ditemani oleh Mas Bambang dan para pengurus SOKSI lainnya," tuturnya.

Ade pun mengatakan, apabila bukan karena Bambang, dia tidak akan mampu menggunakan pesawat pribadi tersebut untuk berkeliling ke daerah-daerah. "Kemampuan finansial saya kan diragukan oleh teman-teman DPD Tingkat II. Kalau saya tidak ditopang secara gotong royong oleh pengurus lainnya dan cuma ngandalin saya, ampun dah," katanya sembari tertawa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selasa siang, Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP) melaporkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komarudin ke MKD atas dugaan menerima gratifikasi berupa pesawat jet mewah. Perwakilan LAKP, M. Adnan, melaporkan Ade dengan membawa bukti berupa foto Ade di dalam pesawat jet tersebut bersama beberapa anggota DPR lainnya.

Adnan mengatakan hanya membawa bukti berupa foto-foto yang tersebar di media sosial. Dia pun tidak dapat menjelaskan ketika ditanya mengenai dari siapa gratifikasi itu diberikan. Adnan hanya mengetahui bahwa penggunaan pesawat tersebut diberikan oleh seorang pengusaha di Kalimantan.

Adnan pun berharap MKD bersikap proaktif dalam mengusut kasus tersebut. Adnan juga mengaku melaporkan Ade dengan tujuan agar lembaga negara, termasuk DPR, lebih berintegritas sehingga dipercaya rakyat. "Siapa yang bisa mengendalikan kami? Kami tidak ada hubungan apa pun dengan parpol," tuturnya.

ANGELINA ANJAR SAWITRI 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


DPR Sisir Kembali Belanja Tidak Prioritas

1 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
DPR Sisir Kembali Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

7 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

8 jam lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

18 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

23 jam lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

23 jam lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

1 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.


Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

1 hari lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. Secara rinci, perusahaan memproyeksikan selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 peningkatan konsumsi masyarakat untuk produk BBM Pertamax sekitar 15 persen, Pertalite 10 persen, dan Pertamax Turbo 6 persen, Dexlite 3 persen dan Pertamina Dex 4 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PKS menyatakan setuju dengan pembatasan Pertalite dan LPG 3 kilogram.


DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

3 hari lalu

Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melakukan aksi teatrikal terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KemenLHK) Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2023. Mereka mendesak pemerintah menindak perusahaan yang terindikasi terlibat dalam karhutla. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga September 2023 sebanyak 184.223 titik api di Indonesia dengan luasan terbakar seluas 642.099,73 hektar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah berusia 34 tahun menjadi alasan dilakukan revisi.