TEMPO.CO, Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menahan tersangka dalam kasus korupsi di PT Garam. Setelah lima terdahulu, kali ini giliran seorang wiraswastawan asal Sumenep, Jawa Timur, bernama Syaifur Rahman.
Syaifur disangka menerima dana Program Kemitraan Bina Lingkungan sebesar Rp 1,7 miliar. Dia diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,9 miliar dalam kasus ini.
"Dana itu seharusnya untuk petani garam," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Arizyanto, Rabu, 24 Februari 2016.
Syaifur sendiri menyatakan tidak bersalah. Dia mengatakan itu saat digiring dengan tangan terborgol di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dia dibawa ke Rumah Tahanan Medaeng di Sidoarjo. "Saya tidak bersalah," tuturnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menahan lima tersangka dalam kasus yang sama. Mereka terdiri atas Direktur PT Garam Slamet Untung, mantan Direktur Keuangan Yulian Lintang, serta tiga mantan Kepala Bagian Program Kemitraan Bina Lingkungan, yakni Ahmad Fauzi, Sudarto, dan Muksin.
Semuanya tersandung kasus penyalahgunaan dana Program Kemitraan Bina Lingkungan pada 2008-2012. Total dana yang diterima pada periode itu sebesar Rp 93 miliar. Dana sebesar itu seharusnya dikelola untuk petani garam. Namun mereka justru diduga menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Selain kasus dana program kemitraan itu, jaksa menjerat dan menahan Slamet untuk kasus penjualan 10 ribu ton beras secara nonprosedural.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH