TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemanggilan terhadap dua pejabat Mahkamah Agung pada hari ini. Keduanya adalah Panitera Muda Pidana Khusus MA Rocki Panjaitan dan Panitera MA Suroso Ono.
“Rocki dan Suroso akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Andri Tristianto Sutrisna,” ujar Kepala Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha melalui pesan pendek pada Rabu, 24 Februari 2016.
KPK memeriksa Rocki dan Suroso karena mereka diduga melihat, mendengar, dan mengetahui sesuatu yang berkaitan dengan suap putusan kasasi perkara di MA. Kasus ini melibatkan Andri, Kepala Sub-Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Khusus MA.
Andri Tristianto Sutrisna ditangkap KPK pada Jumat, 11 Februari 2016. Ia ditangkap dalam operasi tangkap rangan. Andri diduga menerima suap sebesar Rp 400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suadi. Suap tersebut diduga untuk menunda salinan putusan kasasi atas Ichsan Suadi sebagai terdakwa. Keduanya ditangkap KPK di tempat berbeda dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: ICW: 30 Hakim dan 6 Pegawai MA Pernah Jadi Broker
Selain mereka, KPK menangkap empat orang lainnya. Mereka adalah pengacara Ichsan, Awang Lazuardi Embat; seorang sopir yang bekerja pada Ichsan; dan dua petugas keamanan yang bekerja pada Andri. Awang Lazuardi turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sedangkan tiga lainnya masih sebagai saksi.
Andri sebagai penerima suap diancam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Sedangkan Ichsan dan Awang disangkakan melanggar Pasal 5 huruf a atau b atau Pasal 13 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
BAGUS PRASETIYO