TEMPO.CO, Yogyakarta - Polisi Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap seorang penjual mi ayam yang tinggal di kos di Depok, Sleman, Subaryanto, 31 tahun, dengan tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap delapan anak. Korban lelaki asal Wonosari, Guningkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, ini adalah anak perempuan dan lelaki berusia 4-12 tahun.
"Sebelum dicabuli, mereka diiming-imingi main mobil-mobilan lalu diajak nonton film porno," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta Ajun Komisaris Besar Djuhandani Rahadjopuro, Rabu, 24 Februari 2016.
Baca juga: Sadis! Wanita Ini Diperkosa Beberapa Jam Usai melahirkan
Pencabulan itu, kata dia, dilakukan tersangka sejak Desember 2015 di kamar kos tersangka. Korbannya pun merupakan anak-anak yang tinggal di dekat rumah kos itu.
Polisi mendapatkan laporan dari orang tua korban. Awalnya, hanya empat anak yang mengaku dicabuli tersangka. Setelah ada pengembangan, ternyata bertambah empat lagi yang mengaku dicabuli. "Orang tua curiga karena ada perubahan perilaku anak," katanya.
Baca juga: Bocah 4 Tahun di Mesir Dijatuhi Hukuman Penjara Seumur Hidup
Polisi menangkap Subaryanto pada 17 Februari 2016. Dari kos tersangka itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti, antara lain beberapa keping cakram padat berisi film porno, VCD player, dan perangkat monitor televisi yang digunakan untuk menonton film cabul itu.
"Tersangka sudah ditahan dan mengakui perbuatannya," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY Komisaris Retnowati.
Baca juga: Kenapa Jendela Pesawat Berbentuk Lingkaran? Ini Jawabannya
MUH SYAIFULLAH