TEMPO.CO, Bangkalan - Barangkali karena tak punya keberanian mencuri seorang diri, Tamsil, 33 tahun, warga Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, nekat 'ngebon' alias menyewa tiga pencuri kendaraan motor asal Desa Bilaporah, Kecamatan Socah. Akibatnya, ketika aksi pencurian itu kepergok warga, Tamsil dan temannya Yayak, 21 tahun, juga warga Desa Tengket ditangkap polisi, sedangkan tiga pencuri yang disewa berhasil meloloskan diri.
Kepala Kepolisian Sektor Arosbaya, Bangkalan, Ajun Komisaris Kris Handono menuturkan pencurian yang dilakukan Tamsil cs terjadi pada Kamis malam, 11 Februari 2016. Mereka mengincar sepeda motor para jamaah yasinan di Kampung Langgar, Desa Tengket. "Tamsil dan Yayak bertugas mengawasi sekitar, tiga pelaku yang disewa beraksi pakai kunci T," kata dia, Selasa 23 Februari 2016.
Baca juga: Menteri Pertahanan: LGBT Itu Bagian dari Proxy War
Tak butuh waktu lama, kata Kris, dua unit Honda Vario berhasil dirusak kunci stangnya dan kemudian dibawa keluar pagar. Tak puas, mereka hendak mengambil satu unit lagi. Namun apes, Muzemmil, pemilik rumah memergoki pencurian itu. Ketiga pelaku ngacir dengan motor curian. Sementara Tamsil dan Yayak juga berhasil kabur tapi berhasil dikenali oleh saksi Muzemmil.
"Saat Tamsil mau kabur, saksi sempat menggandoli sepeda mereka, saat itulah saksi mengenali pelaku Yayak," tutur Kris. Dari keterangan Muzemmil itulah polisi bisa melacak pelaku pencurian. Selang sepekan, Yayak dan Tamsil berhasil diringkus polisi di rumah masing-masing. "Tiga pelaku lain yang dibon, masih dicari dan sudah kami masukkan DPO," Kris berujar.
Kris menjelaskan, satu maling sewaan yang dikenal Tamsil berinisial F. Pihaknya tidak melakukan pencarian langsung ke Desa Bilaporah karena bukan hukum Polsek Arosbaya. "Kami minta bantuan Polres untuk pengejaran ketiga tersangka lainnya," katanya.
Baca juga: Kembaran Leonardo DiCaprio Ini Kini Jadi Model Profesional
Sementara tersangka Tamsil kepada penyidik mengaku hanya mengenal satu dari tiga pencuri yang disewanya. Dia juga mengaku tidak tahu dimana tempat tinggal ketiganya karena hanya sekali bertemu di Kota Bangkalan dan kemudian beraksi. "Saya baru kali ini mencuri," kata Tamsil.
Atas perbuatannya, Tamsil dan Yayak terancam pidana 7 tahun penjara karena melanggar Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Barang bukti yang disita polisi adalah dua unit sepeda motor milik korban dan pelaku.
MUSTHOFA BISRI