TEMPO.CO, Sidoarjo – Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, akhirnya memanggil tiga pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Delta Tirta Sidoarjo terkait dengan dugaan korupsi pengadaan 10 ribu pipa untuk sambungan rumah tahun 2015 senilai Rp 8,9 miliar, Selasa, 23 Februari 2016.
Ketiga pegawai tersebut adalah Ketua Unit Layanan Pelelangan (ULP) Amiruddin Fauzi, Sekretaris ULP Yoyok Supriyanto, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ardhiani. Pemangilan itu sebagai tindak lanjut penggeledahan kantor PDAM Delta Tirta pada Senin, 22 Februari 2016.
Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo M Sunarto mengatakan, dalam pemanggilan itu, tim penyidik mendalami tugas pokok dan fungsi PPK dan ULP. “Apakah sudah menjalankan proses tender sesuai dengan prosedur atau tidak, itu yang kami terus telusuri,” ujar Sunarto.
Menurut Sunarto, ULP dan PPK berperan penting terkait dengan penunjukan rekanan pemenang tender. “Apakah mereka mendapat tekanan dari atasan atau tidak, masih akan ditelusuri. Siapa saja yang terlibat nanti pasti diperiksa,” terangnya.
Rencananya, lanjut Sunarto, Rabu besok, 24 Februari 2016, penyidik akan memeriksa para pejabat di PDAM Delta Tirta. Selain itu, penyidik akan memeriksa satu dari empat rekanan yang pada Senin lalu mangkir dengan alasan sakit.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo menilai proyek pengadaan 10 ribu pipa untuk sambungan rumah pelanggan PDAM Delta Tirta sarat dengan manipulasi dan persekongkolan antara para pegawai perusahaan air minum itu dan rekanan yang akhirnya memenangi lelang.
Sementara itu, Kepala Seksi Intel Kejari Sidoarjo Suhartono mengungkapkan, dalam penggeledahan pada Senin kemarin, penyidik menyita satu laptop, satu komputer berisi data proses lelang, dan berbagai dokumen terkait dengan proses pelelangan.
NUR HADI