TEMPO.CO, Sidoarjo – Satuan Resersi dan Kriminal Polres Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil menangkap empat komplotan pengedar uang palsu di sebuah losmen di Desa Bungurasih, Kecamatan Waru. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan Rp 137 juta uang palsu pecahan 100 dan 50 ribu rupiah.
Mereka adalah A, warga Kelurahan Trafo, Marhum, Kota Bau-bau; AH, warga Desa Tempara, Keledupa Selatan, Kabupaten Wakatobi; S, warga Desa Ngadirejo, Widang, Tuban; dan ADN, warga Desa Ngadirejo, Widang, Tuban.
"Selain mereka, ada dua pelaku yang masih kami buru," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sidoarjo Ajun Komisaris Wahyudin Latif, Selasa, 23 Februari 2016. Kedua pelaku yang masih dicari itu adalah AR, warga Yogyakarta, dan AB.
Latif mengatakan penangkapan keempat pelaku terjadi di Losmen LIJ kamar nomor 14 pada 10 Februari 2016 sekitar pukul 00.30. Penangkapan itu, kata dia, berawal dari informasi masyarakat. Setelah digerebek, polisi mendapati uang palsu ratusan juta.
Menurut Latif, berdasarkan pemeriksaan, AH dan S membeli uang palsu kepada AR dan AB. Kemudian AH dan S menjual kembali uang palsu itu kepada A dan ADN. "Rencananya, AH akan membelanjakannya di Jawa Timur," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka itu, polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
NUR HADI