Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Purwakarta Terbitkan Perda Bebas Sampah Kantong Plastik  

Editor

Grace gandhi

image-gnews
Konsumen berbelanja di salah satu mini market di kawasan Jalan Guntur, Manggarai, Jakarta, 21 Februari 2016. Pemerintah mulai menguji coba penerapan kantong plastik berbayar di ritel modern secara serentak di 17 kota Indonesia. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Konsumen berbelanja di salah satu mini market di kawasan Jalan Guntur, Manggarai, Jakarta, 21 Februari 2016. Pemerintah mulai menguji coba penerapan kantong plastik berbayar di ritel modern secara serentak di 17 kota Indonesia. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Purwakarta - Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Dedi Mulyadi menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kabupaten Purwakarta Bebas dari Kantong Plastik. "Mulai berlaku efektif hari ini, Senin, 22 Februari 2016," kata Dedi kepada Tempo, Senin, 22 Februari 2016.

Dedi menegaskan, ia tak mau main-main dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan soal pengurangan pemakaian kantong plastik di pusat-pusat perbelanjaan dengan kebijakan kantong plastik berbayar.

"Kami tak mau ada istilah kantong plastik berbayar, yang berarti masih mengizinkan pemakaiannya. Karena itu, kami langsung menyetopnya," ujar Dedi.

Kantong plastik, menurut Dedi, tidak bisa diurai oleh tanah. Perlu waktu ratusan tahun untuk mengurainya. Karenanya, material kimia musuh bumi itu harus benar-benar dienyahkan di tanah Purwakarta.

Seperti diketahui, di daerah lain yang sudah ditetapkan sebagai daerah percontohan, misalnya di Bandung, kantong plastik berbayar dibanderol seharga Rp 200.

Menurut Dedi, solusi itu tidak efektif. Makanya dia langsung mengeluarkan Perda Bebas Plastik dan menggantikan peran kantong plastik dengan tote bag. "Tote bag kan sudah banyak diproduksi kalangan usaha UKM. Kenapa itu tidak diberdayakan?”

Tas jinjing yang terbuat dari bahan daur ulang produk UKM tersebut, ucap Dedi, diberikan para pengelola pertokoan dan pusat perbelanjaan secara gratis sesuai dengan total barang belanjaannya atau dijual dengan harga yang terjangkau.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan cara seperti itu, Dedi berujar, akan terjadi kerja sama yang saling menguntungkan antara para pengelola pusat-pusat perbelanjaan, pelaku UKM, dan konsumen. "Ending-nya kan sampah kantong plastik bisa hilang, ekonomi kreatif bisa tumbuh kembang," ujarnya.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Purwakarta Darius Kridanu mengapresiasi upaya Bupati Dedi membebaskan Purwakarta dari sampah kantong plastik tersebut.

Hanya, karena dalam Perda 37 tegas disebutkan langsung menyetop penggunaan kantong plastik, pemerintah Purwakarta harus melakukan sosialisasi yang gencar agar kebijakan bagus itu bisa dilaksanakan secara efektif.

"Yang paling utama sosialisasi dilakukan dulu kepada pihak pengusaha. Tapi akan lebih bagus jika bisa dilakukan secara simultan kepada konsumen juga," ujar Darius.



NANANG SUTISNA


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

13 hari lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024. Humas Kejagung
Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.


Konflik Buaya dan Manusia di Bangka Belitung Meningkat Akibat Ekspansi Tambang Timah

45 hari lalu

Pekerja anak melakukan kegiatan mengumpulkan pasir timah di lokasi tambang Perairan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Senin, 21 Agustus 2023. TEMPO/Servio
Konflik Buaya dan Manusia di Bangka Belitung Meningkat Akibat Ekspansi Tambang Timah

BKSDA Sumatera Selatan mencatat sebanyak 127 kasus konflik buaya dan manusia terjadi di Bangka Belitung dalam lima tahun terakhir.


Walhi Beberkan Kerusakan Lingkungan Akibat Hilirisasi Nikel di Maluku Utara: Air Sungai Terkontaminasi hingga..

29 Januari 2024

Kondisi air Sungai Ake Jira di Trans Kobe, Halmahera Tengah, Maluku Utara yang semula jernih kini berubah warna menjadi keruh kecoklatan diduga akibat aktivitas pembongkaran lahan di hulu sungai oleh PT Tekindo dan PT IWIP. Witness.tempo.co
Walhi Beberkan Kerusakan Lingkungan Akibat Hilirisasi Nikel di Maluku Utara: Air Sungai Terkontaminasi hingga..

Walhi mengungkapkan kerusakan lingkungan yang diakibatkan hilirisasi industri nikel di Maluku Utara.


Penelitian Sebut Industri Nikel Merusak Hutan dan Lingkungan Indonesia

24 Januari 2024

Ilustrasi  smelter nikel. REUTERS
Penelitian Sebut Industri Nikel Merusak Hutan dan Lingkungan Indonesia

Penelitian menyebutkan aktivitas industri nikel di Indonesia menyebabkan kerusakan hutan dan lingkungan secara masif.


Greenpeace Kritik Gibran Glorifikasi Hilirisasi Nikel Jokowi: Faktanya Merusak Lingkungan

23 Januari 2024

Greenpeace Kritik Gibran Glorifikasi Hilirisasi Nikel Jokowi: Faktanya Merusak Lingkungan

Greenpeace mengkritik Gibran yang mengglorifikasi program hilirisasi nikel Presiden Jokowi. Industri ini dinilai banyak merusak lingkungan.


Di Debat Cawapres, Mahfud Kutip Surat Ar-Rum Ayat 41 Ingatkan Soal Kerusakan Alam

21 Januari 2024

Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud MD, berbicara dalam debat cawapres ke-2, Ahad, 21 Januari 2024. Cuplikan YouTube/KPU
Di Debat Cawapres, Mahfud Kutip Surat Ar-Rum Ayat 41 Ingatkan Soal Kerusakan Alam

Dalam debat cawapres, calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md mengatakan kerusakan alam di bumi terjadi karena tingkah laku manusia.


TKN Prabowo-Gibran Bilang Perusahaan Perusak Lingkungan Harus Dihukum Seberat-beratnya

21 Januari 2024

Komandan Tim Komunikasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Budisatrio Djiwandono memberikan keterangan pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
TKN Prabowo-Gibran Bilang Perusahaan Perusak Lingkungan Harus Dihukum Seberat-beratnya

Menurut Budisatrio Djiwandono, Prabowo-Gibran akan memberikan hukuman berat kepada pihak yang merusak alam.


Karhutla di Gunung Arjuna Capai 4.000 Hektare, Diduga Ulah Pemburu

8 September 2023

Kebakaran yang menghanguskan 25 hektare areal
Karhutla di Gunung Arjuna Capai 4.000 Hektare, Diduga Ulah Pemburu

Karhutla di Gunung Arjuna dan sekitarnya pertama kali terpantau muncul di kawasan Bukit Budug Asu, pada Sabtu, 26 Agustus lalu.


Bupati Purwakarta Mundur dari Jabatan, Berikut Profil Anne Ratna Mustika yang Gemar Sepak Bola

27 Agustus 2023

Wawancara Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika di Kantor Bupati di Purwakarta, Jawa Barat, 9 Agustus 2022. TEMPO/Fardi Bestari
Bupati Purwakarta Mundur dari Jabatan, Berikut Profil Anne Ratna Mustika yang Gemar Sepak Bola

Anne Ratna Mustika Bupati Purwakarta periode 2018 -2023 belum lama ini mengundurkan diri karena berniat nyaleg. Ini profilnya.


Walhi Sebut Pidato Kenegaraan Jokowi Dorong Kerusakan Lingkungan

17 Agustus 2023

Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengenakan pakaian adat Tanimbar Maluku menyampaikan pidato kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI - DPD RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Walhi Sebut Pidato Kenegaraan Jokowi Dorong Kerusakan Lingkungan

Aulia menilai pidato Presiden Jokowi sangat mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap padat modal.