TEMPO.CO, Jakarta - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat yang digelar hari ini, Selasa, 23 Februari 2016, mengesahkan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Ketua Pansus UU Tapera, Yoseph Umar Hadi, mengatakan aturan tersebut dibutuhkan untuk mengatasi permasalahan mendasar mengenai perumahan rakyat. "Terutama dari sistem pembiayaan," katanya.
Menurut Yoseph, UU Tapera merupakan payung hukum bagi pemerintah untuk mewajibkan warga negara Indonesia dan warga negara asing yang bekerja di Indonesia menabung sebagian penghasilannya. "Untuk dipupuk dan dimanfaatkan bagi penyediaan rumah yang layak dan terjangkau," ujarnya.
Dengan begitu, menurut anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu, hasil dari tabungan dapat digunakan untuk mensubsidi masyarakat berpenghasilan rendah. "Agar mendapatkan akses perkreditan rumah dengan bunga murah jangka panjang," tuturnya.
Menurut Yoseph, masyarakat yang diwajibkan untuk menabung dalam Tapera adalah masyarakat yang memiliki gaji di bawah upah minimum. "Pesertanya adalah masyarakat yang memiliki gaji di bawah upah minimum serta pensiunan yang berusia di atas 58 tahun," ucapnya.
Semua fraksi pun menyetujui UU Tapera disahkan. Namun Fraksi Partai Demokrat meminta agar peraturan perundang-undangan selanjutnya segera dikeluarkan oleh pemerintah.
ANGELINA ANJAR SAWITRI