TEMPO.CO, Jakarta - Meski pelaksanaan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi sudah ditunda oleh Presiden Joko Widodo, tak semua pihak puas atas keputusan itu. Sejumlah guru besar dari berbagai perguruan tinggi mendatangi Istana Negara, Selasa, 23 Februari 2016, untuk memprotes keputusan itu.
"Untuk menyelamatkan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia dan memperkuat KPK, kami meminta Presiden Joko Widodo untuk menolak saja revisi itu," ujar guru besar Universitas Islam Indonesia, Edy Suandi Hamid, setelah bertemu dengan Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki dan juru bicara Presiden, Johan Budi.
Selain untuk menyelamatkan pemberantasan korupsi, kata Edy, penolakan mereka terhadap revisi UU KPK juga berdasarkan situasi hukum saat ini. Kenyataannya, praktek korupsi di Indonesia masih memprihatinkan sehingga lebih baik UU KPK dipertahankan dibanding direvisi dengan potensi melemahkan.
Tentang bagaimana menolak revisi tersebut, menurut Edi, ada caranya. Dengan mengeluarkan surat presiden atau perintah penugasan kepada menteri terkait untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan revisi UU KPK bersama DPR. Selain itu, bisa juga dengan mengingat partai koalisi untuk menolak revisi.
Juru bicara Presiden, Johan Budi, malah merasa penolakan revisi sulit dilakukan. Sebab, sebagai inisiator, Dewan Perwakilan Rakyat memiliki hak untuk menjaga revisi itu tetap dalam Prolegnas. Hal yang bisa dilakukan Presiden, kata Johan, hanyalah meminta revisi itu tidak dibahas dulu alias ditunda.
"Saya tadi sudah jelaskan ke mereka bahwa sulit, bahkan tidak mungkin. Kan gak mungkin meminta seluruh DPR menolak wong mereka inisiatornya," ujar Johan. Adapun Johan mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo tidak mempermasalahkan revisi UU KPK, tak terkecuali empat poin yang dipermasalahkan, selama subtansinya benar menguatkan KPK.
"Coba, penyidik hanya boleh dari polisi dan kejaksaan terbilang menguatkan enggak? Enggak kan dan malah sama saja. Ya enggak usah kalau begitu," ujarnya. Empat poin dalam revisi UU KPK yang selama ini dipermasalahkan terkait dengan Dewan Pengawasan, SP3, penyadapan, dan penyidik.
ISTMAN M.P.