TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi, Johan Budi Sapto Pribowo, mengatakan Presiden Joko Widodo tidak bisa langsung mencabut revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dari Program Legislasi Nasional 2016. Menurut dia, Presiden tidak berhak membatasi hak yang dimiliki Dewan Perwakilan Rakyat.
"Harus dipahami bahwa DPR punya kewenangan untuk merevisi UU. Sekarang ini UU inisiatif siapa? DPR. Apa Presiden bisa menghentikan itu? Kan tidak bisa," kata Johan di Kompleks Istana, Selasa, 23 Februari 2016. Johan mengatakan Presiden tidak berhak memerintahkan DPR untuk tidak membahas revisi undang-undang. Menurut dia, inisiatif membahas undang-undang ada di tangan Presiden dan DPR.
Saat ini, kata Johan, Presiden sudah bersikap tegas dengan menolak pembahasan revisi Undang-Undang KPK. Menurut dia, Presiden menolak pembahasan revisi UU KPK saat ini karena mendengarkan suara publik yang masih banyak menentang usulan revisi. "Karena Presiden mendengar suara publik yang menolak revisi maka Presiden tidak mau revisi dibahas saat ini. Tapi kan tidak bisa Presiden melarang DPR," katanya. (Baca UGM Minta Jokowi Menolak Revisi UU KPK
Selain itu, Johan mengatakan karena inisiatif revisi UU KPK datang dari DPR maka pencabutan revisi dari Prolegnas tidak menjadi tanggung jawab pemerintah atau Presiden. "Itu kan inisiatif DPR, Presiden bisa atau tidak menyuruh DPR? Kan tidak bisa," katanya.
Presiden Jokowi dan DPR pada Senin, 22 Februari, menggelar konsultasi dan sepakat menunda revisi Undang-Undang KPK. Jokowi mengatakan revisi tidak perlu dibahas saat ini karena masih dibutuhkan waktu untuk mematangkan rencana revisi UU KPK. Namun, revisi UU KPK masih masuk dalam Prolegnas tahun ini. (Baca: Fadli Zon Dukung Pencabutan Revisi UU KPK)
ANANDA TERESIA