TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Presiden Joko Widodo, Johan Budi Sapto Prabowo, mengatakan penarikan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dari Program Legislasi Nasional merupakan urusan Dewan Perwakilan Rakyat. Sebab, revisi ini merupakan usulan Dewan.
"Kalau soal ditarik dari Prolegnas, ditanya langsung ke DPR karena revisi ini usulan mereka," katanya melalui pesan pendek, Selasa, 23 Februari 2016.
Dalam rapat konsultasi kemarin di Istana, pimpinan DPR dan Presiden Jokowi telah bersepakat menunda pembahasan revisi undang-undang lembaga antirasuah tersebut. Meskipun begitu, tak ada jangka waktu sampai kapan revisi tersebut ditunda. "Sikap Presiden sudah jelas, menolak membahas revisi UU KPK saat ini," ujarnya.
Alasan Jokowi, draf revisi yang ada sekarang masih perlu dimatangkan lagi. Selain itu, Jokowi mengatakan revisi ini banyak ditolak masyarakat karena belum disosialisasi secara mendalam.
Rapat paripurna memutuskan menunda pembahasan revisi beleid komisi antirasuah tersebut. Namun usulan revisi tak ditarik dari Prolegnas DPR. Artinya, revisi masih bisa dilakukan tahun ini.
Baca Juga:
TIKA PRIMANDARI