TEMPO.CO, Surabaya - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto mengatakan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi tidak akan melemahkan lembaga tersebut. Menurut dia, revisi dilakukan untuk penegakan supremasi hukum yang ada di KPK.
“Intinya, kami tidak akan melemahkan KPK. Justru kami akan memperkuat KPK,” ujarnya kepada wartawan setelah menghadiri pertemuan dengan pengurus DPD I dan DPD II Partai Golkar se-Jawa Timur di Hotel Sheraton Surabaya, Senin, 22 Februari 2016.
Perihal sikap partai Golkar, Setya mengatakan partainya masih akan menunggu hasil pembahasan kelanjutan revisi UU KPK. “Kami tunggu hasilnya sekarang dengan pemerintah. Kami cenderung sama dengan hasil pemerintah,” kata Setya, yang merupakan salah satu kandidat calon Ketua Umum Golkar.
Sebelumnya, pimpinan DPR, pimpinan Badan Legislasi, dan pimpinan fraksi di DPR menggelar rapat konsultasi terkait dengan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Presiden Joko Widodo dan jajarannya. Dalam rapat itu disepakati bahwa revisi UU KPK ditunda.
Ada empat poin yang akan revisi dalam draf revisi UU KPK yang baru, yakni terkait dengan penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas, pengangkatan penyelidik dan penyidik independen KPK, serta pemberian kewenangan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh KPK.
ARTIKA RACHMI FARMITA