TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPR Ade Komaruddin memastikan mencabut agenda pengambilan keputusan pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rapat paripurna Selasa pagi ini. Politikus dari Partai Golkar tersebut mengatakan akan menggelar rapat pengganti Badan Musyawarah untuk memastikan agenda revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 ini didrop dalam rapat paripurna.
“Ini sesuai rapat konsultasi kemarin bahwa DPR dan Presiden Joko Widodo sepakat menunda pembahasan revisi UU KPK,” ujar Ade saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 23 Februari 2016.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan hal senada dengan Akom, sapaan akrab Ade. Menurut Fadli, rapat konsultasi pimpinan DPR dengan Presiden Jokowi disepakati menunda revisi UU KPK hingga waktu yang tidak ditentukan. Alhasil, kata Fadli, agenda pembahasan dalam rapat paripurna akan dicabut. ”Tentu tidak akan diagendakan di rapat paripurna,” kata politikus Partai Gerindra ini.
Dalam rapat konsultasi yang digelar di Istana Negara, Senin kemarin, pimpinan DPR dan Presiden Joko Widodo sepakat menunda pembahasan revisi UU KPK. Penundaan ini untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai substansi revisi yang dianggap banyak kalangan dapat melemahkan KPK.
Menurut Presiden Jokowi, rancangan revisi UU KPK yang ada sekarang masih perlu dimatangkan lagi. Selain itu, pemerintah memandang publik menolak revisi karena konsepnya belum disampaikan dengan jelas sehingga diperlukan sosialisasi yang lebih mendalam.
Adapun empat poin yang akan direvisi dalam draf revisi UU KPK yang baru adalah penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas, pengangkatan penyelidik dan penyidik independen KPK, serta pemberian kewenangan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh KPK.
ANGELINA ANJAR SAWITRI