TEMPO.CO, Jakarta - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, terhadap Polda Metro Jaya, mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 23 Februari 2016.
Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal, I Wayan Merta, itu, Jessica diwakili tim kuasa hukumnya, yang terdiri atas Yudi Wibowo, Andi Joesoef, dan Hidayat Bostam. Sedangkan kuasa hukum Polda Metro Jaya terdiri atas enam orang yang dipimpin Kepala Subbidang Hukum Ajun Komisarus Besar Aminullah.
Sidang berlangsung sekitar 30 menit. Diisi pembacaan gugatan oleh tim kuasa hukum Jessica, yang berisi 21 poin. Kuasa hukum juga mengajukan sejumlah permintaan kepada hakim di antaranya agar hakim memerintahkan Polda Metro Jaya mengeluarkan Jessica dari tahanan Polda.
Hidayat Bostam mengatakan penahanan terhadap Jessica tidak sah karena tidak disertai bukti perbuatan konkretnya. Hakim juga diminta agar mengabulkan semua isi gugatan praperadilan. “Pencekalan terhadap Jessica juga harus dicabut,” katanya.
Seusai pembacaan gugatan oleh kuasa hukum Jessica, hakim I Wayan Merta memberi waktu satu hari kepada tim kuasa hukum Polda memberikan jawaban. Sidang dilanjutkan Rabu besok, 24 Februari 2016, pukul 09.00 WIB. "Pemohon diharap membawa serta dua saksi ahli seperti yang sudah diajukan. Demikian juga dengan termohon, dipersilakan menyiapkan alat bukti serta saksi," ujar I Wayan Merta.
Hakim mengingatkan batas waktu sidang praperadilan hanya tujuh hari. Bahkan hakim berkeinginan mempercepat sidang, sehingga putusan praperadilan sudah bisa dibacakan sebelum 2 Maret 2016. “Hari itu ada peresmian Gedung PN Jakarta Pusat ini," ucap I Wayan Merta.
Tim kuasa hukum Polda tak banyak berkomentar saat ditemui wartawan seusai sidang. Mereka mengaku siap menjawab gugatan Jessica. “Pada sidang besok akan kami tanggapi,” tutur Aminullah.
YOHANES PASKALIS