TEMPO.CO, Jakarta - Melalui kuasa hukumnya, Saipul Jamil telah mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) di Kepolisian Sektor Kelapa Gading. Saipul mencabut pengakuannya mencabuli DS, pria berusia 17 tahun.
Pihak keluarga pun mendukung keputusan Saipul Jamil. Muhammad Soleh Kawi, kakak kandung Saipul Jamil, mengatakan mencabut pengakuan BAP adalah hak tersangka.
"Kalau masalah BAP kan hak daripada si tersangka. Diatur dalam KUHP. Itu masalah hak," ujar Soleh Kawi di studio Trans TV, Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Senin, 22 Februari 2016.
Ditanya lebih jauh soal alasan mencabut pengakuan, Muhammad Soleh tak berani menjawab jelas. "Nanti tanya ke lawyer aja soal itu," katanya.
Lebih lanjut, Soleh mengatakan pengakuan Saipul Jamil dalam BAP tanpa didampingi kuasa hukum. Menurut KUHP, jika seseorang terancam hukuman di atas lima tahun, wajib didampingi kuasa hukum saat BAP.
Soleh menduga, saat pemeriksaan awal Saipul Jamil mendapat intimidasi atau rayuan.
"Mungkin ada yang merayu saat itu. Dia juga kaya orang linglung. Jadi mudah aja digiring," katanya.