TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa ada dua partai yang aktif menolak revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi ketika dibahas di hadapan Presiden Joko Widodo tadi, Senin, 22 Februari 2016.
"Gerindra dan Demokrat," ujar Andi singkat pada awak media di kompleks Istana Merdeka.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan revisi UU KPK ditunda. Menurut Jokowi, rancangan revisi yang ada sekarang masih perlu dimatangkan dan disosialisasikan kepada publik dahulu. Sebagaimana diketahui, ada kekhawatiran dari publik, terutama aktivis anti korupsi, bahwa revisi UU KPK akan melemahkan lembaga antirasuah itu.
Andi mengaku tak terkejut dengan sikap Gerindra dan Demokrat itu. Alasannya, kedua partai itu sudah konsisten dengan sikapnya sejak awal. Ia tak bisa membayangkan akan ada perubahan sikap dari keduanya pasca revisi UU KPK ditunda.
Andi menambahkan bahwa pernyataan sikap keduanya ke hadapan Presiden Joko Widodo tadi tidak menimbulkan perdebatan terkait lanjut atau tidaknya revisi UU KPK. Sebaliknya, kata ia, sikap Presiden Jokowi sudah tegas yaitu menunda revisi UU KPK.
"Saya gak tahu apakah ke depannya mereka bisa berubah sikap soal revisi UU KPK atau tidak," ujar Andi.
Secara terpisah, Wakil Ketua DPR yang juga kader Gerindra Fadli Zon menganggap penundaan revisi UU KPK ini bukti tidak ada langkah konkrit dari pemerintah. Sebaliknya, penundaan tersebut malah membuat status revisi UU KPK kian tak jelas.
ISTMAN MP