TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komarudin menegaskan ditundanya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tak akan membuat rencana revisi keluar dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.
"Kami hanya sepakat menunda, tidak menghapusnya dari Prolegnas," ujar Ade saat memberikan pernyataan di Kompleks Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 22 Februari 2016.
Pada kesempatan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan revisi UU KPK ditunda. Menurut Jokowi, rancangan revisi yang ada sekarang masih perlu dimatangkan dan disosialisasikan kepada publik dahulu. Sebagaimana diketahui, ada kekhawatiran dari publik, terutama aktivis korupsi, bahwa revisi UU KPK akan melemahkan lembaga itu.
Baca juga: Jokowi dan DPR Sepakat Tunda Revisi UU KPK
Ade melanjutkan, DPR akan mengkaji kembali poin-poin revisi UU KPK yang diprotes oleh berbagai pihak. Berbagai masukan akan didengarkan untuk memastikan revisi UU KPK ke depannya bisa berlangsung sempurna. "Penyempurnaan ini akan bagus untuk KPK ke depannya, tapi harus dijelaskan kembali ke publik dan aktivis antikorupsi," ujar Ade.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan semua pasal dalam draf revisi Undang-undang KPK adalah bentuk pelemahan terhadap lembaga antirasuah tersebut. Hal ini yang mendasarkan dirinya berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo untuk menghentikan rencana revisi di Parlemen Senayan. "Drafnya melemahkan semua," kata Agus di Gedung KPK, Senin, 22 Februari 2016.
Simak: Ketua DPR Batasi Hanya Empat Poin Bahasan Revisi UU KPK
Ia mengatakan salah satu pembicaraan yang dibahas adalah kewenangan penyadapan yang harus seizin pengadilan atau dewan pengawasan. Menurut Agus, penyadapan selama ini sudah melalui pelbagai proses dan audit. "Presiden akan mempertimbangkan keberatan kami," kata Agus.
Agus juga mengklarifikasi soal ancamannya akan melepas jabatan jika rencana revisi tetap dilanjutkan. Ia mengatakan akan mundur jika pemerintah dan parlemen tetap berkukuh melakukan revisi dan menghasilkan undang-undang yang justru melemahkan KPK. Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintahan tak akan mundur jika hasil revisi justru menguatkan. "Maka kami (Pimpinan KPK) tegaskan keberatan isi revisi sekarang," kata Agus.
ISTMAN MP | FRANSISCO ROSARIANS