TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rochmat menegaskan, tak ada intervensi apa pun dan dari siapa pun dalam memutuskan penghentian kasus penyidik aktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan. Menurut dia, ada tiga alasan utama tim Kejaksaan mengeluarkan surat penetapan penghentian penuntutan (SKPP) perkara Novel.
BACA: Kejaksaan Agung Hentikan Kasus Novel Baswedan
"Kami bekerja secara profesional, mengkaji betul dan mendalam berkas perkara. Jadi tidak ada intervensi apa pun," katanya saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Senin, 22 Februari 2016.
Ketiga alasan penghentian perkara itu antara lain tidak cukup bukti, perkara dianggap kedaluwarsa, dan adanya keraguan bahwa Novel merupakan pelaku penembakan. SKPP bernomor B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016 itu ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu pada hari ini.
Novel ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Berkas Novel sebelumnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada 29 Januari 2016. Jaksa penuntut umum menarik surat dakwaan untuk disempurnakan pada 2 Februari lalu.
BACA: Hentikan Kasus, Jaksa Ragu Novel Baswedan Aniaya Korban
Soal masa kedaluwarsa, tim Kejaksaan menggunakan Pasal 78-80 dan 144 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut menjelaskan, tindak pidana dengan hukuman di atas 3 tahun akan kedaluwarsa dalam 12 tahun, sejak satu hari setelah perbuatan.
Meski telah sempat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu, kata Rochmat, belum ada pemeriksaan tersangka dan sidang perkara. "Itulah yang melatarbelakangi penghentian penuntutan perkara Novel," ujarnya.
DEWI SUCI RAHAYU