TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrat, Agus Hermanto, meminta pemerintah mempertimbangkan ancaman Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo akan mengundurkan diri jika revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jadi dilakukan.
"Hal-hal semacam itu seharusnya menjadi input bagi pemerintah untuk memutuskan apakah hal-hal ini (revisi UU KPK) dilakukan atau tidak dilakukan," ujar Agus Hermanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Februari 2016.
Selain itu, menurut Agus, pemerintah harus mempertimbangkan keinginan masyarakat yang tidak menghendaki revisi UU KPK. Namun Demokrat akan mengembalikan semua keputusan mengenai revisi UU tersebut kepada pemerintah. "Tapi hal-hal itu harus diperhatikan, supaya apa yang kita lakukan tidak mubazir," kata Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini.
Pada Minggu kemarin, Ketua KPK Agus Rahardjo mengancam mengundurkan diri jika DPR tetap merevisi UU KPK. Dia menilai revisi UU itu justru akan melemahkan KPK, karena gerak lembaga tersebut dalam menangani korupsi menjadi terbatas.
Pada 10 Februari lalu, Badan Legislasi telah meminta pandangan fraksi mengenai revisi UU KPK. Dalam rapat itu, hanya Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya yang menolak revisi UU tersebut. Namun belakangan, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera juga menolak.
Sesuai dengan jadwal DPR, pembahasan revisi UU KPK akan diputuskan dalam rapat paripurna, Selasa besok. Dalam draf revisi UU KPK, terdapat empat poin yang akan direvisi oleh Dewan. Empat poin itu mengenai pengaturan penyadapan, pembentukan dewan pengawas, pembentukan penyelidik dan penyidik independen KPK, serta pemberian kewenangan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kepada KPK.
ANGELINA ANJAR SAWITRI