TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Romy Arizyanto, menilai permohonan praperadilan yang diajukan Diar Kusuma Putra terlalu prematur. Diar adalah terpidana korupsi dana hibah yang diterima Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur yang kembali diperiksa untuk pengembangan kasus korupsi tersebut
“Obyek praperadilannya tidak sesuai dengan Pasal 77 KUHAP (tentang wewenang praperadilan), tapi masalah permohonan dikabulkan atau tidak kan kewenangan PN Surabaya,” kata Romy, Senin 22 Februari 2016.
Diar adalah Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur Bidang Kerja Sama Perdagangan Antarprovinsi. Ikut divonis bersamanyaadalah Wakil Ketua Umum Kadin Jawa Timur Bidang Energi Sumber Daya dan Mineral Nelson Sembiring.
Keduanya dinyatakan terbukti melakukan penyelewengan dana hibah Kadin Jawa Timur dalam pelaksanaan kegiatan akselerasi antar pulau dan usaha mikro kecil menengah. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Diar satu tahun dan dua bulan penjara dengan denda sebesar 100 juta rupiah serta harus mengembalikan uang negara sebesar Rp 9 miliar. Sedangkan Nelson divonis 5 tahun 8 bulan penjara, denda Rp 100 juta serta wajib membayar ganti rugi Rp 17 miliar.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali melakukan pemeriksaan terkait dana hibah yang diterima Kadin Jawa Timur. Pemeriksaan kali ini berfokus pada penggunaan dana hibah untuk pembelian initial public offering (IPO) Bank Jatim pada Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur tahun 2012. Dalam kasus ini, Diar sempat dimintai keterangan di tingkat penyelidikan.
Pada Jumat 19 Feberuari 2016, Diar diwakili Kuasa Hukumnya, Amir Burhannudin mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya. Permohonan preperadilan itu terkait Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-86/O.5/Fd.1/01/2016, tanggal 27 Januari 2016 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor No. Print-120/O.5/Fd.1/02/2016 tertanggal 15 Februari 2016 yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Amir menanggap surat perintah penyidikan tersebut tidak sah. Menurut dia, kasus korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur sudah selesai. Amir menyayangkan adanya pemeriksaan kembali kasus ini.
Menurutnya, penggunaan dana untuk IPO sudah diperiksa dalam perkara sebelumnya. “Kenapa tidak sekalian kemarin saja dibuktikan ada penyelewangan dalam penggunaan dana untuk IPO,” kata Amir, merasa tidak ada kepastian hukum jika dana hibah Kadin Jawa Timur diperiksa kembali.
Dalam kasus itu, Ketua Umum Kadin Jawa Timur La Nyalla Matalitti juga sempat dimintai keterangannya.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH