TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara DS, pelapor kasus dugaan pencabulan oleh penyanyi dangdut Saipul Jamil, membantah kabar bahwa kliennya akan mencabut laporan ke polisi. “Kabar itu tidak benar,” kata Osner Jhonson Sianipar, si pengacara, seperti dikutip tabloidbintang.com, Senin, 22 Februari 2016.
Polisi juga memastikan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini akan diteruskan, seandainya benar pelapor mencabut aduannya.
"Ini bukan delik aduan. Ini delik pidana murni. Proses akan terus berjalan meski tidak ada laporan," kata Kepal Polres Jakarta Utara Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona kepada wartawan di Markas Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Perdamaian sekalipun, kata dia, juga tak bisa serta-merta membebaskan Saipul Jamil dari jerat hukum.
"Kalau ada yang mau coba-coba berdamai, hanya akan kami lampirkan dalam berkas (yang akan disetor ke Kejaksaan)," ujar Daniel.
"Saya pastikan ending kasus ini akan sampai ke persidangan," tuturnya.
tabloidbintang.com