TEMPO.CO, Luwu Timur - Ratusan masyarakat adat Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Senin, 22 Februari 2016, melakukan aksi unjuk rasa di pertigaan Jalan Trans Sulawesi, Sorowako. Mereka memprotes PT Vale Indonesia yang dituding menguasai lahan pertanian dan tanah adat, sehingga masuk dalam peta konsesi perusahaan tambang nikel itu.
Warga yang berunjukrasa berasal dari sejumlah desa di Kecamatan Nuha, Towuti, dan Kecamatan Wawondula. Mereka menyatakan keheranannya, karena PT Vale Indonesia, yang dahulu bernama PT Inco, mencaplok tanah warga dan tanah milik adat.
Koordinator aksi unjuk rasa, Andi Baso, mengatakan melalui unjuk rasa itu warga mendesak PT Vale Indonesia agar lahan warga yang telah bersertifikat dikeluarkan dari peta daerah tambang PT Vale Indonesia.
Andi Baso juga menjelaskan, warga meminta agar perusahaan tambang itu memperjelas batas wilayah kerjanya, sehingga warga bisa leluasa dan tenang menggarap lahannya. "Yang diklaim sebagai lahan kontrak karya PT Vale adalah tanah pertanian dan tanah adat kami,” ujarnya.
Andi Baso mengatakan, lahan yang diklaim PT Vale Indonesia sebagian juga merupakan hutan lindung. Itu sebabnya, warga menegaskan jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, akan terus melakukan aksi serupa dengan jumlah massa yang lebih banyak.
Menanggapi tudingan warga, Presiden Direktur yang juga CEO PT Vale Indonesia, Nico Kanter, mengatakan sebagai perusahaan terbuka, PT Vale tidak pernah dan tidak akan mengambil hak pihak lain.
Sesuai amandemen Kontrak Karya PT Vale yang ditandatangani pada 17 Oktober 2014, yang merupakan hasil kesepakatan dalam renegosiasi dengan Pemerintah RI dan yang diamanatkan oleh undang-undang tentang mineral dan batu bara, PT Vale justru mengurangi luas wilayah kontrak karya di Sulawesi Selatan.
Nico menjelaskan, tidak terdapat penambahan lahan baru terhadap luas wilayah kontrak karya PT Vale. Itu sebabnya ia menilai tuduhan bahwa PT Vale telah melanggar hak-hak masyarakat, tidak benar dan tidak berdasar.
Adapun tanah dan bangunan pihak lain yang berada di dalam wilayah kontrak karya PT Vale, yang telah memiliki dokumen-dokumen yang sah, tetap diakui oleh PT Vale sebagai hak milik pihak yang bersangkutan.
Dia mengatakan, alasan PT Vale untuk tetap memasukan wilayah-wilayah tersebut ke dalam cakupan wilayah kontrak karya, antara lain karena wilayah tersebut dikelilingi area tambang PT Vale untuk masa sekarang maupun rencana ke depan. Selain itu, kata Nico, “Dibeberapa tempat, terdapat pula beberapa fasilitas dan sarana operasi kami dan kegiatan operasi kami melintas wilayah tersebut.”
Nico mengatakan, PT Vale juga sudah meminta DPRD Kabupaten Luwu Timur untuk segera memfasilitasi pertemuan dengan berbagai pihak terkait, termasuk tokoh masyarakat lainnya. “Pertemuan itu untuk mengklarifikasi dan menuntaskan tuntutan dan tuduhan-tuduhan tersebut."
HASWADI