TEMPO.CO, Sidoarjo - Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, menggeledah kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Delta Tirta, Sidoarjo, Senin, 22 Februari 2016. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen dugaan korupsi pengadaan sepuluh ribu pipa untuk sambungan rumah tahun 2015 senilai Rp 8,9 miliar.
"Para penyidik terpaksa melakukan penggeladahan di kantor PDAM Delta Tirta karena membutuhkan dokumen asli yang terkait, terutama empat rekanan yang ikut lelang tender pengadaan pipa," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo M. Sunarto.
Dokumen-dokumen yang dicari penyidik, ucap dia, terkait dengan kontrak-kontrak para peserta yang ikut lelang. "Apakah mereka yang dikalahkan telah sesuai dengan prosedur atau memang ada pengkondisian atau konspirasi, itu yang kami dalami," ujarnya.
Menurut Sunarto, proyek pengadaan sepuluh ribu pipa untuk sambungan rumah pelanggan PDAM Delta Tirta sarat dengan manipulasi dan persekongkolan antara para pegawai perusahaan air minum itu dan rekanan yang akhirnya memenangi lelang.
Sunarto berjanji, dalam waktu dekat, pihaknya akan menetapkan tersangka. Siapa saja yang ditetapkan menjadi tersangka, Sunarto enggan menyebutkan. "Tentunya tersangkanya ada dari pihak PDAM Delta Tirta dan pihak rekanan yang memenangi pelelangan," tuturnya.
Pada Kamis, 18 Februari 2016, penyidik Kejaksaan meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status itu hanya berselang empat hari dari penyelidikan. Dalam kasus ini, penyidik telah memanggil 18 orang, baik dari PDAM maupun rekanan.
Delapan belas orang itu dipanggil untuk diperiksa terkait dengan adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan proyek itu. Penyimpangan itu meliputi mark up, kekurangan volume, dan dugaan tidak sesuai dengan spesifikasi.
NUR HADI