TEMPO.CO, Makassar - Penerapan tentang kantong plastik berbayar seharga Rp 200 di sejumlah minimarket ternyata telah berlaku di beberapa toko yang ada di Makassar. Namun, sayangnya, tidak semua pembeli mengetahui dan menerima hal itu.
Muhammad Darwis, 50 tahun, memprotes hal itu saat akan melakukan pembayaran di kasir minimarket Alfa Midi, yang berada di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Kecamatan Panaikang.
"Oh, ada hal seperti itu, saya baru tahu itu," ujarnya kepada petugas kasir minimarket tersebut, Ahad, 21 Februari 2016.
Darwis pun memprotes karena nilai Rp 200 itu dibebankan kepada pembeli. Jika memang ingin menerapkan program itu, seharusnya pemerintah menghentikan saja produksi atau pembuatan kantong plastik tersebut. "Nilai 200 rupiah tidak seberapa, tapi gimana? Jika ada pembeli dengan uang pas untuk membayar ataukah si kasir tidak memiliki uang recehan kembalian, kan bisa jadi ribet nantinya," tuturnya.
Adapun kasir yang menangani pembayaran Darwis memberikan penjelasan bahwa pemerintah memang telah memberlakukan aturan pembelian kantong plastik tersebut sambil menunjukkan papan pengumuman dengan ukuran 20 x 20 sentimeter kepada Darwis. "Iya, Pak, aturan itu dari pemerintah memang hari ini berlaku. Tapi, jika Bapak (Darwis) memang merasa keberatan karena hal baru, hari ini saya gratiskan untuk Bapak," kata kasir yang enggan menyebutkan namanya itu.
Pada struk pembelian di toko itu, tidak ditampilkan nominal harga kantong plastik Rp 200 tersebut. Hanya bertuliskan pengeluaran plastik sedang dan plastik kecil.
Adapun di Kabupaten Pangkep, dari informasi yang diperoleh Tempo, kantong plastik berbayar pun telah berlaku di semua jenis minimarket yang ada di sana.
BADAUNI AP