TEMPO.CO, Malang - Terduga teroris di Malang melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor. Polisi menangkap Aidin Suryana alias Aci alias Abu Zilan di Kota Malang karena kasus pencurian sepeda motor. Hasil penyelidikan polisi menemukan keterkaitan pencurian dengan terduga teroris yang lain.
"Ada 20 kejadian di Kota Malang," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Malang Ajun Komisaris Adam Purbantoro, Minggu, 21 Februari 2016. Setelah ditelusuri, ternyata sejumlah kendaraan disimpan di rumah terduga teroris lain. Polisi menyita delapan sepeda motor aneka jenis dan merek dari keempat terduga teroris asal Malang.
Dari rumah Achmad Ridho Wijaya di Perum Griya Permata Alam, Karangploso, polisi menyita 2 sepeda motor. Dari rumah Rudi Hadianto di Ngijo, Karangploso, polisi menemukan 2 sepeda motor. Sedangkan dari rumah Badrodin di Perumahan Green Hills, Ngijo, Karangploso, polisi menyita 2 sepeda motor. Kemudian dari rumah Mohammad Romly warga Jetis, Mulyoagung, Dau, Kabupaten Malang, disita 1 sepeda motor.
Sepeda motor disita sebagai barang bukti karena pelaku tak bisa menunjukkan surat dan bukti kepemilikan sepeda motor. Polisi menduga sepeda motor hasil curian akan digunakan untuk aksi terorisme atau membiayai aksi. "Bisa juga untuk biaya aksi mereka. Semua akan dijelaskan di Mabes Polri," ujar Kepala Kepolisian Resor Malang Ajun Komisaris Besar Yudho Nugroho.
Aidin, kata dia, sesuai dengan data di kartu tanda penduduk (KTP), beralamat di Jalan Rawamulya, Kelurahan Mustika Jaya, Kota Bekasi. Sedangkan selama ini Aidin menempati rumah kos di Jalan Margobasuki, Jetis, Dau, Kabupaten Malang.
Para terduga teroris ditangkap secara berbeda. Awalnya polisi menangkap Aidin sendirian. Sedangkan Rudi, Romly, Badrodin, dan Nazarudin Mochtar ditangkap bersamaan ketika sedang mengendarai mobil di Ngijo, Karangploso, Kabupaten Malang. (Baca juga: Terduga Teroris Dipindahkan ke Markas Brimob Depok)
EKO WIDIANTO