TEMPO.CO, Surabaya -Pemeriksaan lanjutan dugaan adanya kegiatan fiktif dalam Pemilu 2014 dilakukan pekan ini. Lima perusahaan rekanan Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Surabaya. Mereka diperiksa selama dua hari. “Jumat satu orang, kamis kemarin empat orang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Didik Farkhan, Jumat 19 Januari 2016.
Kejaksaan Negeri Surabaya menduga adanya 100 kegiatan fiktif berupa pengadaan logistik. Diduga, kegiatan itu dilakukan oleh pihak dari Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur pada pemilu 2014.
Dalam keterangannya, kata Didik, lima perusahaan itu mengaku bahwa mereka menerima alian dana sebesar 2,5 persen. Dana tersebut langsung diterima dari Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur. Namun, mereka tidak mengetahui bahwa kegiatan itu fiktif.
Terkait pengakuan tersebut, tim penyidik kejaksaan terus melakukan pengembangan terkait kasus ini. Saat ini, kata Didik, penyidik tengah mencari aktor intelektual. Proses akan dilanjutkan, untuk mengetahui peran masing-masing.
Sebelumnya, delapan saksi dari Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur telah diperiksa tim penyidik pada 12 Feberuari 2016. Delapan saksi tersebut yaitu, salah satunya yaitu Mantan (Sekretaris Komisi Pemilihan Umum / Kuasa Pengguna Anggaran serta Program Pengembangan Kecamatan), Jonathan Judianto. Saat ini, Jonatahan menjabat sebagai Pj Bupati Sidoaro.
Selain Jonatahan, ada Kepala Bagian Keuangan Provinsi Jawa Timur, Aris Gatot Subagyo; Pejabat Pengadaan, Agus Setyono; PNS petugas yang membantu membuat Standar Pelayanan Minimal, Endras; Operator Sakpa, PNS Andhika; Operator Sakpa Wilayah, Hari Wicak; Pekerja Honorer Pembantu bagian keuangan, Zein; Kepala Sub Bagihan Keuangan, Sujono.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH