TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah Majelis dari berbagai agama meminta pemerintah melarang segala bentuk dukungan bagi aktivitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender di Indonesia. Mereka menganggap aktivitas LGBT tidak seharusnya dipromosikan dan didukung oleh pemerintah.
"(Kami) mendesak pemerintah Republik Indonesia melarang segala bentuk dukungan dana yang diperuntukkan bagi kampanye dan sosialisasi serta dukungan terhadap aktivitas LGBT di Indonesia," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Kerukunan Antarumat Beragama Yusnar Yusuf di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Februari 2016.
Kata mereka, pemerintah harus mewaspadai dan melarang dukungan dana, tak hanya dari dalam negeri, tapi juga dari perusahaan dan organisasi internasional. Permintaan ini dilakukan sebagai bentuk penolakan upaya legalisasi dan perkembangan LGBT di Indonesia. "Kalau tak ada funding (pendanaan), akan mati sebelum berkembang," kata Yusnar.
Lebih jauh, perkumpulan majelis agama ini mengatakan berbagai macam bentuk propaganda, promosi, dan dukungan terhadap upaya legislasi dan perkembangan LGBT harus ditolak. Mereka juga mengatakan agar mewaspadai gerakan atau intervensi pihak mana pun dengan dalih apa pun, termasuk hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi dalam rangka mendukung LGBT.
"Kami juga tidak memungkiri bahwa memang orang-orang LGBT ini ada di dalam masyarakat, ya harap sendiri saja, maksudnya jangan melakukan secara vulgar," ujar Uung Sendjana yang merupakan perwakilan dari Majelis Tinggi Agama Konghuchu Indonesia (Matakain).
Hari ini, sejumlah majelis agama menyatakan sikap menolak LGBT. Mereka menganggap aktivitas LGBT bertentangan dengan nilai-nilai agama serta dasar negara Indonesia. Pernyataan sikap ini ditandatangani dan disepakati oleh sejumlah Majelis Agama yang terdiri atas Majelis Ulama Indonesia (MUI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), serta Majelis Tinggi Agama Konghuchu Indonesia (Matakin).
EGI ADYATAMA