TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Ali Mukartono mengatakan berkas perkara dugaan penganiayaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan masih disempurnakan. Ia belum dapat memastikan apakah kasus Novel ini tetap dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu atau tidak meski sebelumnya pernah dilimpahkan, tapi ditarik kembali.
"Kalau tidak bisa disempurnakan, ya, berhenti. Tapi kalau masih bisa, ya, lanjut," kata Ali di Kejaksaan Agung, Jumat siang, 19 Februari 2016. Penyempurnaan yang dimaksud Ali di antaranya penambahan pasal, bukti-bukti, serta materi pertimbangan dalam dakwaan.
Novel dijadikan tersangka kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet pada Oktober 2012. Novel dijerat dengan tiga tuduhan alternatif. Tuduhan pokoknya mengacu pada Pasal 351 ayat 1 dan 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengatur tindakan penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Polisi mengusut kasus Novel ketika KPK sedang menyidik kasus korupsi simulator SIM yang menjadikan Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Kepala Korps Lantas Polri kala itu, sebagai tersangka. Penyidikan perkara ini sempat dihentikan, tapi dilanjutkan lagi saat KPK menjadikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan, sekarang Wakil Kepala Polri, sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan rekening gendut perwira polisi pada awal tahun lalu.
Selain membahas masalah penyempurnaan dakwaan, Ali mengatakan tim kejaksaan mengkaji status kedaluwarsa kasus Novel. Sesuai dengan Pasal 78 ayat 1 angka Kitab Undang-undang Hukum Pidana, tindak pidana dinyatakan kedaluwarsa sesudah 12 tahun.
Adapun perkara Novel sudah berjalan 12 tahun. Sebab, peristiwa penganiayaan yang dituduhkan kepada Novel terjadi pada 18 Februari 2004. Saat itu Novel menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bengkulu. Berkas Novel pernah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu pada 29 Januari 2016. Jaksa menarik surat dakwaan itu untuk disempurnakan pada 2 Februari 2016.
Ali mengatakan, berdasarkan Pasal 80 KUHP, penuntutan akan menghapus status kedaluwarsa. "Penuntutan itu melimpahkan perkara ke pengadilan. Namun berkas ditarik sebelum yang bersangkutan diperiksa dan diputus. Apakah bisa dinamakan penuntutan, kami masih diskusikan dengan tim," ujarnya.
DEWI SUCI RAHAYU