TEMPO.CO, Malang - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah Direktur Properti PT Citra Gading Asri (CGA) Hery Mursyid di Perumahan Griya Shanta Blok E Nomor 705, Lowokwaru, Malang, Jawa Timur. Penggeledahan selama dua jam yang dimulai pukul 9.00 WIB itu terkait dengan kasus dugaan suap terhadap pejabat Mahkamah Agung yang dilakukan saudara Hery, Direktur PT CGA Ichsan Suaidi.
"Saya enggak tahu. Iya, ini rumah Pak Hery," kata pembantu di rumah itu, Agung, Jumat, 19 Februari 2016. Agung irit bicara. Setelah mengatakan itu, dia masuk rumah.
Adapun penggeledahan dilakukan lima orang berpakaian rapi, seorang di antaranya mengenakan rompi bertuliskan KPK. Mereka menenteng kamera video, tas punggung, dan koper. Selama penggeledahan, dua personel Brigade Mobil Kepolisian Daerah Jawa Timur berjaga. Penggeledahan juga disaksikan petugas satuan pengamanan di kompleks perumahan itu.
Setelah menggeledah, penyidik KPK keluar dengan membawa sejumlah koper dan tas punggung. Tak diketahui jumlah dan jenis dokumen yang disita. Mereka langsung masuk mobil dan menolak menjelaskan penggeledahan tersebut. Mereka menumpang dua mobil dan langsung meninggalkan lokasi.
Penyidik ternyata melanjutkan penggeledahan di kantor advokat Awang Lazuardi Embat di Jalan Raden Intan, Kota Malang. Kamis kemarin, penyidik juga menggeledah rumah Awang di Perumahan Sawojajar 2, Jalan Jembawan Blok B Nomor 51, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Rangkaian pemeriksaan terkait dengan kasus suap Direktur PT CGA Ichsan Suaidi, terdakwa korupsi proyek dermaga di Lombok Timur, untuk menunda penerbitan putusan Mahkamah Agung. Ichsan disangka memberikan uang suap Rp 400 juta kepada Kepala Subdirektorat Kasasi dan Perdata Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna. Ichsan, Andri, dan Awang ditangkap di tiga tempat berbeda di Jakarta dan Tangerang Selatan pada Jumat, 12 Februari 2016.
Juru bicara KPK, Yuyuk Andrianti Iskak, menuturkan penggeledahan di Malang dan Surabaya tersebut terkait dengan kasus suap di Mahkamah Agung. Penyidik tengah mengembangkan perkara dan mengumpulkan barang bukti. "Masih penyidikan dan pemeriksaan," ucap Yuyuk saat dihubungi Tempo.
EKO WIDIANTO