TEMPO.CO, Surabaya - Terdakwa otak pelaku pembunuhan Salim alias Kancil dalam kasus tambang pasir liar di Lumajang, JawaTimur, terancam hukuman mati. Ancaman itu terungkap lewat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis 18 Februari 2016.
Hariyono, 43, Kepala Desa Selok Awar Awar, didakwa dalam berkas yang sama dengan Madasir, 65, yang disebut sebagai koordinator preman pengeroyok Salim Kancil. Keduanya dianggap dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas. Penganiayaan tersebut digambarkan dengan sadis. “Salim Kancil dipukuli dengan tangan kosong sampai mengeluarkan darah sampai disetrum,” kata JPU M. Naimullah.
Atas perbuatannya itu, keduanya didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Lebih Subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Ancaman terberat untuk dakwaan primer tentang pembunuhan berencana itu adalah hukuman mati.
Hariyono dua kali menjalani persidangan. Sidang kedua dia didudukkan sebagai terdakwa dalam kasus penambangan ilegal dan pencucian uang. Untuk berkas ini, jaksa membacakan dakwaan kesatu sampai kelima dengan jerat pasal dalam KUHP, UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Hariyono lewat kuasa hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Itu artinya sidang dilanjutkan Kamis depan dengan agenda keterangan saksi. “Kami akan ikuti saja persidangannya,” ujar Adi Riwayanto, kuasa hukum.
Kasus pembunuhan Salim Kancil terjadi pada 26 September 2015. Saat itu penganiayaan bukan hanya dialami Salim, tapi juga rekannya sesama warga penolak tambang pasir liar di desanya, Tosan. Dalam penganiayaan yang dilakukan lebih dari 30 orang itu, Tosan menderita luka berat.
Persidangan hari ini sendiri mendudukkan sebanyak 35 terdakwa yang disidangkan dalam 14 berkas. Itu pun belum termasuk dua tersangka yang masih digolongkan anak-anak yang rencananya akan disidangkan secara terpisah.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH