TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Jakarta Utara Komisaris Besar Danny Bolly Tifaona mengkonfirmasi bahwa penyanyi dangdut Saipul Jamil, 35 tahun, mengakui perbuatan asusila yang dilaporkan seorang remaja laki-laki di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis, 18 Februari 2016.
"Mengaku, dia sudah mengaku (melakukan tindakan asusila)," katanya kepada wartawan di Jakarta.
Sebelumnya, Saipul Jamil dilaporkan seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun atas dugaan tindak pencabulan ke Polsek Kelapa Gading dan Saipul segera ditahan polisi di rumahnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Danny menyebutkan Saipul Jamil masih diperiksa lebih lanjut oleh polisi.
Saipul Jamil terancam dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman kurungan minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda minimal Rp 60 juta dan maksimal Rp 300 juta.
Kepala Polres Jakarta Utara mengatakan hingga saat ini korban pencabulan oleh Saipul ini baru teridentifikasi satu orang, yakni si pelapor itu sendiri.
ANTARA