Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejaksaan Selidiki Dugaan Korupsi di RSUD Andi Makasau Parepare

image-gnews
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi
Iklan

TEMPO.CO, Parepare - Kejaksaan Negeri Parepare, Sulawesi Selatan, saat ini sedang menyelidiki dugaan korupsi yang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah Andi Makasau. Terutama yang berkaitan dengan pembangunan gedung perawatan VIP yang telah menghabiskan anggaran hampir Rp 3 miliar.

Hari ini, Kamis, 18 Februari 2016, Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Risal Nurul Fitri, yang didampingi tiga Kepala Seksi mendatangi gedung dua lantai yang berisi 16 kamar rawat inap itu. Risal mendapati gedung yang dibangun sejak 2012 itu mangkrak dan tidak difungsikan. “Ini menjadi pertimbangan kami mengusut kejanggalan-kejanggalan di balik pembangunannya,” kata  Risal.

Risal tak bisa menyembunyikan rasa kesalnya. Dengan nada tinggi ia menyatakan keheranannya karena fasilitas kesehatan begitu jorok. “Orang yang sudah sakit malah bisa kena demam berdarah kalau gedung ini terus dibiarkan begini," ujarnya.

Kondisi lantai 1 memperlihatkan pengerjaannya belum rampung. Sebagian dinding belum dicat. Tiang bambu masih terlihat menopang daun jendela. Tidak ada got sehingga air tergendang di lantai. Sampahpun berserakan.

Kondisi di lantai 2 juga sama. Bahkan tampak terbengkalai. Atap di bagian depan bangunan belum dipasang. Jalur tandu dorong tidak bisa dilalui. Sejumlah kekurangan lainnya sangat mudah terlihat.

Menurut Risal, dari data yang sudah dikumpulkan dari penyelidikan biaya pembangunan gedung bersumber dari dua item anggaran. Lantai 1 berasal dari Dana Alokasi Umum senilai Rp 2 miliar. Sedangkan lantai 2 menggunakan dana yang diambil dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Andi Makasau Rp 800 juta. “Model penganggaran semacam ini aneh,” ucapnya.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Parepare, Muhammad Yusuf, menjelaskan berbagai masalah menjadi sasaran penyelidikan. Selain dugaan mark-up, juga pembangunan lantai 2 yang dilakukan tanpa tender. Penggunaan dana BLUD RSUD Andi Makasau pada 2015 juga dinilai menyalahi ketentuan. "Dana dari BLUD semestinya untuk menunjang pelayanan kesehatan, bukan untuk pembangunan fisik,” tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yusuf mengatakan, pihaknya meminta dokumen konrak kerja berkaitan dengan pembangunan gedung VIP guna dipelajari. Ia sangat menyayangkan kondisi gedung yang terbengkalai. Sedangkan jumlah pasien yang dirawat sangat banyak. “RSUD Andi Makasau merupakan rumah sakit rujukan pasien dari daerah Ajatappareng dan sekitarnya,” kata dia.

Pelaksana tugas Direktur RSUD Andi Makasau, Muhammad Yamin, tidak bisa dimintai konfirmasi. Dia sedang bertugas ke Makassar. Dihubungi melalui telepon selulernya, tidak diangkat.

Pejabat Pembuat Komitmen pembangunan gedung, Muhammad Syukur, mengatakan pembangunan tanpa tender dan menggunakan dana BULD karena tidak ada bantuan biaya dari APBD Kota Parepare. "Tiga tahun kami tunggu anggaran, tapi tidak ada, sehingga kami berinisiatif membangunnya," ujarnya.

Syukur menyatakan kesiapannya menyerahkan dokumen kontrak yang diminta kejaksaan. Adapun biaya untuk merampungkan pembangunan diupayakan bisa diperoleh dari APBD Perubahan 2016.

DIDIET HARYADI SYAHRIR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

13 hari lalu

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tulungagung, Beni Agus Setiawan Foto: ANTARA/HO - Joko Pramono
Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa


Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

16 hari lalu

Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Medan, Mangapul Bakara sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi


Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

23 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.


Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

40 hari lalu

Suasana Tempat Pemungutan Suara (TPS) di World Trade Center (WTC), Kuala Lumpur, Minggu, 11 Februari 2024. Warga Negara Indonesia di Malaysia secara bersamaan menyalurkan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada 11 Februari. ANTARA/Virna Puspa Setyorini
Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu


Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

57 hari lalu

Kajari Kota Depok bersama Forkopimda  memusnahkan barang bukti dari 183 perkara tindak pidana di Galeri Pemulihan Aset dan Barang Bukti di Jalan Siliwangi, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Kamis, 22 Februari 2024. Foto : Humas Polres Metro Depok
Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.


Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Banten menangkap Roland Yahya, 44 tahun, seorang buron terpidana kasus penipuan dan penggelapan kerja sama usaha saat mencoblos pemilu di TPS Kramat, Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Februari 2024. Foto: Azmi
Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024


KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

4 Februari 2024

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro (depan) dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen memakai rompi tahanan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan di KPK, Kamis, 16 November 2023. Tersangka diduga menerima hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.


Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.


LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

30 Desember 2023

Lampu pocong di Medan. Antaranews
LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.


Penahanan Jubir Timnas Amin, Nurindra Charismadji, Ditangguhkan

30 Desember 2023

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur buka suara soal penahanan juru bicara Timnas AMIN, Indra Charismiadji.
Penahanan Jubir Timnas Amin, Nurindra Charismadji, Ditangguhkan

Jubir Timnas Amin, Nurinda Charismadji, harus menjalani wajib lapor dan bersedia memenuhi panggilan tim Kejaksaan Negeri Jakarta Timur kapan saja.