TEMPO.CO, Pangkalpinang - Direktorat Polisi Perairan Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung berhasil menggagalkan upaya pengangkutan 10 ton monazite, yang diduga ilegal, di Pelabuhan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, Rabu malam, 17 Februari 2016.
Direktur Polair Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Lukas Gunawan mengatakan upaya penyelundupan monazite itu berhasil digagalkan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya truk yang akan mengangkut mineral yang dilindungi pemerintah itu.
Dari informasi tersebut, kata Lukas, tim Ditpolair, yang dipimpin Ajun Komisaris M.S. Manurung, langsung bergerak menindaklanjuti dengan melakukan pemantauan di Pelabuhan Pangkalbalam. "Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, info tersebut benar dan kami berhasil mengamankan satu unit truk muatan monazite sebanyak 200 karung atau seberat kurang-lebih 10 ton," ujarnya, Kamis, 18 Februari 2016.
Selain menyita 10 ton monazite, ucap Lukas, polisi menangkap pengemudi truk berinisial S, 49 tahun, dan mengamankan satu truk bernomor polisi BG-8781-UD. Berdasarkan pengakuan sopir, monazite tersebut akan dikirim ke Jakarta melalui pelabuhan Pangkalbalam, tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
"Sampai saat ini, kami masih mencari dan mengumpulkan alat bukti berupa keterangan para saksi, keterangan ahli, dan surat dokumen guna mencari orang yang bisa diminta pertanggungjawabannya atas perbuatan kepemilikan monazite tersebut," tuturnya.
Menurut Lukas, bila sudah ditemukan alat bukti yang cukup, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan, dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 10 miliar.
"Penindakan kasus illegal mining ini sebagai tindak lanjut komitmen Kapolda Bangka Belitung untuk menindak tegas setiap kegiatan ilegal di wilayah hukum Polda Bangka Belitung," ujarnya.
SERVIO MARANDA