TEMPO.CO, Surabaya - Dua ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya sudah disiapkan untuk persidangan kasus Salim Kancil. Ruang sidang paling besar tersebut bernama Ruang Sidang Candra. Petugas mulai mempersiapkan peralatan persidangan, mulai mik hingga kebersihan ruang persidangan.
"Sudah mulai dibersihkan sejak pukul 05.00," kata petugas kebersihan di PN Surabaya, Kamis, 18 Februari 2016.
Menjelang pukul 09.00, PN Surabaya masih tampak sepi. Sejumlah aktivis lingkungan yang akan menggelar aksi masih sibuk mempersiapkan diri di luar gedung Pengadilan. Belum tampak polisi berjaga-jaga di area Pengadilan.
Juru bicara PN Surabaya, Burhanudin, menuturkan, dalam persidangan kali ini, Pengadilan sudah melakukan koordinasi dengan kepolisian. Selain itu, ucap dia, Pengadilan mempersiapkan pengamanan sendiri. "Petugas kami tidak cukup, jadi minta bantuan polisi," ujar Burhanudin.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan 36 tersangka dalam kasus pembunuhan aktivis antitambang, Salim Kancil. Dua di antaranya anak-anak di bawah umur, sehingga masih berada di Lumajang. Sedangkan sisanya ditahan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur sejak 21 Januari lalu.
Salah satu tersangka pembunuh Salim Kancil adalah Hariyono, Kepala Desa Selok Awar-awar. Hariyono diduga menjadi aktor intelektual pembunuhan Salim Kancil dan pengeroyokan Tosan, rekan Salim. Dia juga diduga melakukan tindak pidana illegal mining di Pantai Watu Pecak.
Kasus pembunuhan Salim dan penganiayaan Tosan terjadi pada Sabtu, 26 September 2015. Dua warga Desa Selok Awar-awar itu menjadi korban penyiksaan lebih dari 30 orang pro-penambangan pasir di Pantai Watu Pecak.
Salim ditemukan tewas di jalan dekat makam desa setempat setelah sebelumnya sempat dijemput dari rumahnya dan disiksa di balai desa. Sedangkan Tosan mengalami luka-luka serius. Dia sempat menjalani perawatan dan operasi.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH