TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengesahkan susunan komposisi Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Bandung 2011.
"Pengesahannya dengan masa bakti 6 bulan," katanya di Kantor Kemkumham, Jakarta Rabu 17 Februari 2016.
Dalam putusannya, Yasonna pun mengesahkan kembali Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M. HH-20. AH.11.01 tahun 2012 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Pembangunan Masa Bakti 2011- 2015.
Kepengurusan PPP kembali pada hasil muktamar Bandung tahun 2011 lalu, di mana diketuai oleh Suryadharma Ali, dengan empat Wakil Ketua Umum termasuk Lukman Hakim Saifuddin, serta Sekretaris Jenderal M. Romahurmuziy.
Kepengurusan yang disahkan diminta untuk membentuk panitia menyelenggarakan Muktamar atau Muktamar Luar Biasa sesuai aturan PPP. "Saya menghimbau para pihak untuk duduk bersama menyelesaikan konflik ini," kata Yasonna.
Yasonna mengaku kerap didatangi para sesepuh dari PPP kubu Romahurmuziy dan kubu Djan Faridz selama PPP tidak memiliki kepemimpinan yang sah. "Tidak hanya yang aktif, tapi juga yang sepuh mendatangi kami," katanya. Dalam pertemuan itu, para sesepuh menyarankan agar dilakukan muktamar.
Menurut Yasonna, keputusan masalah partai ini mirip dengan surat keputusan yang diberikan kepada Partai Golkar. "Format ini mirip dengan penyelesaian Golkar," ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengeluarkan SK dengan Nomor: M.HH-01.AH.11.01. tahun 2016 yang berisi mengenai pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP PPP. SK ini merupakan pelaksanaan putusan kasasi Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 504 K/TUN/2015 tanggal 20 Oktober 2015.
Dalam diktum keempat SK Menkumham ini berbunyi bahwa setelah berlakunya keputusan ini, maka susunan kepengurusan sebagaimana tercantum pada keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor M.HH-20.AH.11.01 tahun 2012 tentang pengesahan perubahan personalia DPP PPP tak berlaku lagi.
MITRA TARIGAN