TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem Johnny G. Plate mengatakan, sebagai partai pendukung pemerintah, NasDem akan sejalan dengan pemerintah terkait dengan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sampai saat ini, pemerintah belum menolak dan masih ikut membahas. Tapi pada empat poin saja, yakni surat perintah penghentian penyidikan, dewan pengawas, penyadapan, dan rekrutmen penyidik," ucap Johnny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 17 Februari 2016.
Johnny berujar, dewan pengawas diperlukan agar KPK tetap menjalankan kewenangannya sesuai dengan UU yang berlaku. Terkait dengan penyadapan, menurut dia, KPK juga harus diawasi. "Agar tidak melebihi kewenangannya dan harus menjaga hak-hak privat seseorang," tuturnya.
Terkait dengan SP3, menurut Johnny, KPK diberi penambahan kewenangan. Kewenangan tersebut, kata dia, dapat digunakan atau tidak sesuai dengan pertimbangan pimpinan KPK. "Itu bukan kewajiban, tapi kewenangan," ucap anggota Komisi Keuangan tersebut.
Johnny pun menegaskan, NasDem hanya akan menyetujui empat poin tersebut serta pasal-pasal yang terkait dengan itu. Dia pun memastikan, dalam pembahasan revisi tersebut, KPK tidak akan dilemahkan. "Tapi diatur hak-haknya, sehingga tidak melebihi penugasan dan kewenangannya," ujarnya.
Namun, tutur Johnny, apabila menurut pemerintah revisi itu belum diperlukan, NasDem akan mendukung sikap pemerintah. "Apabila revisi ini tidak dilanjutkan dan dinilai masih relevan, fraksi tentu juga akan mendukung," kata Johnny.
Pada 10 Februari lalu, Badan Legislasi telah meminta pandangan fraksi mengenai revisi UU KPK. Dalam rapat itu, hanya Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya yang menolak revisi tersebut. Namun belakangan, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera juga menolak revisi itu. Revisi UU KPK pun akan dibawa ke rapat paripurna DPR pada Kamis besok.
Dalam draf revisi UU KPK yang baru, terdapat empat poin yang akan direvisi. Adapun poin-poin yang akan direvisi adalah terkait dengan penyadapan, dewan pengawas, penyelidik dan penyidik independen KPK, serta pemberian kewenangan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
ANGELINA ANJAR SAWITRI