TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali menyinggung kasus suap yang menyeret pegawainya ketika berpidato dalam upacara wisuda 15 hakim agung purnabakti. Menurut Hatta, kasus tersebut telah merugikan instansi MA. "Ada oknum yang menodai Mahkamah Agung," katanya gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu, 17 Februari 2016.
Padahal Hatta mengklaim pengawasan yang dilakukan MA sudah ketat. Hatta mengklaim MA sudah bekerja memberikan keadilan bagi masyarakat secara adil dan transparan. "Banyak program kerja yang sudah kami lakukan," ujarnya.
Hatta menilai dugaan suap tersebut lebih disebabkan oleh faktor individu. Menurut dia, pegawai MA juga manusia biasa yang bisa tergiur mencari celah demi keuntungan pribadi. Meski begitu, Hatta yakin kejadian tersebut tak akan mematahkan semangat MA mewujudkan peradilan yang agung.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Andri Tristianto Sutrisna, Kepala Sub-Direktorat Kasasi dan Perdata Khusus Mahkamah Agung pada Jumat, 12 Februari 2016. Andri diduga menerima suap sebesar Rp 400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suadi. Suap tersebut diduga untuk menunda salinan putusan kasasi atas Ichsan Suadi sebagai terdakwa. Keduanya ditangkap KPK di tempat berbeda dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain keduanya, KPK menangkap empat orang lain. Keempatnya adalah pengacara Ichsan, Awang Lazuardi Embat; seorang sopir yang bekerja untuk Ichsan; dan dua petugas satpam yang bekerja untuk Andri. Awang Lazuardi turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sedangkan tiga lainnya masih sebagai saksi.
Andri, sebagai penerima suap, diancam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Sedangkan Ichsan dan Awang disangkakan melanggar Pasal 5 huruf a atau b atau Pasal 13 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
INDRA WIJAYA