TEMPO.CO, Lumajang - Keluarga korban kasus pembunuhan dan penganiayaan Salim Kancil dan Tosan tidak mendapat restu dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis besok, 18 Februari 2016.
Mochamad Zaky Gufron dari Tim Advokasi Selok Awar-awar mengatakan sebenarnya Tijah, istri Salim Kancil, serta Tosan berkeinginan menghadiri sidang perdana kasus pembunuhan, penganiayaan, serta pertambangan ilegal di Pengadilan Negeri Surabaya. "Tim Advokasi belum mendapat konfirmasi soal izin dari LPSK," kata Gufron. Menurut dia, faktor keamanan saksi menjadi alasan dari LPSK untuk tidak membolehkan Bu Tijah dan Tosan hadir dalam persidangan.
Adapun Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lumajang Kurniawan Agung Prabowo mengaku memperoleh informasi ihwal rencana persidangan yang akan dihadiri dua kubu, baik keluarga korban maupun keluarga terdakwa.
Lihat Terpopuler: Cantiknya Arumi Bachsin Dampingi Suami Dilantik Jadi Bupati Trenggalek
"Ada keinginan keluarga korban untuk datang, hanya mengunjungi. Kemungkinan ada keluarga juga dari pihak tersangka," ujar Kurniawan. Dia mengimbau dua pihak ini untuk menjaga sikap mereka selama persidangan berlangsung.
Salim Kancil dan Tosan, penduduk Desa Selok Awar-awar, menolak tambang pasir di Pantai Watu Pecak. Keduanya menjadi korban penganiayaan. Salim Kancil tewas di jalan dekat makam desa setelah dianiaya di balai desa. Sedangkan Tosan mengalami luka serius serta sempat dirawat dan menjalani operasi di Rumah Sakit Umum Daerah Saiful Anwar, Kota Malang.
Penganiayaan dilakukan sehubungan penolakan Salim dan Tosan terhadap tambang pasir di desa mereka, Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian. Tambang berkedok izin pariwisata itu hanya menyebabkan kerusakan lingkungan. Mereka membuat pernyataan sikap atas penolakan itu pada Januari 2015 atau menjelang beroperasinya tambang.
Protes dilanjutkan di antaranya dengan turun ke jalan dan menghadang truk-truk pengangkut pasir pada awal September. Saat itu Salim cs telah diancam. Mereka mengadu ke kepolisian setempat hingga kemudian terjadi penganiayaan dan pengeroyokan pada Sabtu, 26 September 2015.
Baca juga: Pakai Sepatu Eks Lokalisasi Dolly Saat Pelantikan, Risma: Nyaman, Pas Kok!
DAVID PRIYASIDHARTA