TEMPO.CO, Lumajang - Bekas Kepala Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, Hariyono, bakal mendapatkan giliran pertama untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara pembunuhan aktivis antitambang Salim alias Kancil, Kamis besok, 18 Februari 2016.
Jumlah tersangka dalam kasus ini 37 orang, yang meliputi kasus pembunuhan dan illegal mining. Jaksa membaginya ke dalam 14 berkas dakwaan.
"Tinggal bagaimana majelis hakim, maunya disidangkan bersamaan atau tidak. Kalau tidak, giliran pertama Hariyono," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang, Naimullah, Rabu, 17 Februari 2016.
Tim jaksa penuntut umum, kata Naimullah, sudah siap membacakan 14 berkas dakwaan. Menurut Naimullah, ada dua majelis yang akan melaksanakan persidangan, yaitu majelis hakim yang diketuai Jihad Arkanudin dan majelis hakim yang diketuai Sigit Sutanto. "Kemungkinan ada dua ruang sidang," ujarnya.
Persidangan, menurut rencana, mulai digelar pada pukul 09.00 WIB atau pukul 10.00 WITA. Persiapan jaksa untuk menyidangkan kasus yang mendapat sorotan nasional itu, kata Naimullah, sudah matang. "Semua sudah disiapkan, tersangka akan diambil dari tahanan Polda Jawa Timur," katanya.
Kasus pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan terjadi pada Sabtu pagi, 26 September 2015. Dua warga Selok Awar-awar itu menjadi korban penyiksaan lebih dari 30 orang propenambangan pasir di Pantai Watu Pecak.
Salim Kancil ditemukan tewas di jalan dekat makam desa setempat setelah sebelumnya sempat dijemput dari rumahnya dan disiksa di balai desa. Sedangkan Tosan mengalami luka serius serta sempat menjalani perawatan dan operasi di Rumah Sakit Saiful Anwar, Kota Malang.
Berkas kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Lumajang. Salah satu tersangka adalah Hariyono, Kepala Desa Selok Awar-awar. Selain diduga menjadi aktor intelektual pembunuhan Salim Kancil dan pengeroyokan Tosan, Hariyono diduga melakukan tindak pidana illegal mining di Pantai Watu Pecak.
DAVID PRIYASIDHARTA