TEMPO.CO, Bima - Detasemen Khusus 88 Antiteror menahan dua orang di Kelurahan Penatoi, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, pada 17 Februari 2016. Dua orang itu berasal dari Penatoi, yakni Is dan Mk. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Kota Bima.
Is, yang tinggal di RT 11 RW 03, Kelurahan Penatoi, atau di sebelah barat Sekolah Menengah Atas 4 Bima, atau disebut sebagai Kampung Baru, sehari-hari bekerja sebagai pedagang tahu keliling. Sedangkan Mk, yang tinggal di RT 01 RW 01, adalah kuli bangunan.
Kepala Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, Abdul Malik, mengatakan kedua orang yang ditangkap merupakan warga Penatoi. "Sehari-hari, satu orang berjualan tahu dan satunya adalah kuli bangunan," ujar Malik, Rabu, 17 Februari 2016.
Dua orang itu belum kembali ke rumah hingga hari ini setelah penggerebekan pada Senin, 15 Februari 2016. “Hingga kini belum kembali ke rumah,” kata Malik.
Dalam penangkapan itu, petugas yang terdiri atas Densus 88 Antiteror dibantu Kepolisian Daerah NTB dan Kepolisian Resor Kota Bima memeriksa rumah dua terduga teroris sejak pukul 08.00 sampai 13.00 WIT.
“Ada dua warga yang ditangkap, sementara ini belum bisa dikatakan sebagai terduga teroris. Statusnya baru sebagai saksi,” kata Kepala Kepolisian Daerah NTB Brigadir Jenderal Umar Septono kepada wartawan di Mataram.
Namun Umar Septono tidak menyebutkan identitas dua orang itu. Dia hanya memastikan bahwa keduanya telah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan. “Keduanya masih diperiksa sebagai saksi,” tuturnya. “Nanti, dari keterangan para saksi, kasus ini pasti akan dikembangkan.”
AKHYAR M. NUR