TEMPO.CO, Surabaya - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menggelar reka ulang kasus pembunuhan Uswatun Hasanah alias Uus, 14 tahun, di tempat kejadian perkara, Jalan Brawijaya, Gang Kedurus I Nomor 4, Surabaya. Uus ditemukan tewas di rumah kos Masud Suryadi, 27 tahun, pada Sabtu, 6 Februari 2016. Polisi menetapkan Masud sebagai pembunuh gadis itu.
“Rekonstruksi hanya memperjelas tindak pidana yang terjadi,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Wonokromo, Surabaya, Komisaris Arief Kristanto, Rabu, 17 Februari 2016.
Ada 21 adegan dalam rekonstruksi yang dipimpin langsung oleh Arief itu. Rekonstruksi yang berlangsung selama 30 menit tersebut dimulai saat tersangka dan korban datang ke tempat kejadian perkara.
Disebutkan dalam rekonstruksi, pada Sabtu malam itu, Uus, warga RT 01 RW 04, Dusun Podagan, Desa Kecik, Kecamatan Besuk, Probolinggo, sengaja menginap di rumah kos Masud. Sepasang kekasih itu sempat melakukan hubungan badan layaknya suami-istri. Dengan menggunakan alat bantu peraga berupa patung, Masud yang bekerja sebagai pengantar air itu memperagakan saat dia bersetubuh dengan Uus sebelum dibunuh.
Setelah bersetubuh, keduanya terlibat pertengkaran sengit. Masud juga memperagakan pertengkarannya dengan Uus keesokan harinya. Menurut Masud, pertengkaran itu dipicu oleh rasa cemburu saat dia mengetahui Uus menelepon seseorang. Uus mengaku menelepon ibunya yang sedang sakit. Namun Masud mencurigai Uus menelepon pria lain.
Dibakar api cemburu, Masud memukul Uus memakai balok kayu. Tidak hanya memukul, Masud juga mencekik korban hingga tewas. Dia kabur begitu saja setelah mengetahui korban tewas di kamar tidurnya.
Jenazah korban pertama kali ditemukan Djafar, pemilik kos sekaligus majikan Masud. Dia kaget menemukan tubuh Uus sudah tak bernyawa dan dalam keadaan setengah telanjang disertai bau busuk. Polisi bergerak cepat menangkap Masud, yang melarikan diri ke Situbondo pada Ahad, 7 Februari 2016.
Masud dijerat Pasal 338 KUHP karena sengaja merampas nyawa orang lain. Polisi menganggap pembunuhan itu dilakukan secara spontanitas tanpa direncanakan. Tersangka diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH