TEMPO.CO, Mojokerto - Aparat Kepolisian Resor Mojokerto Kota menggagalkan pengiriman burung langka yang dilindungi, yakni kakak tua raja dan kakak tua jambul kuning, yang habitat aslinya di Papua.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto Kota Ajun Komisaris Maryoko menjelaskan, dua ekor kakak tua itu merupakan bagian dari 78 ekor burung yang sempat disita.
Menurut Maryoko, puluhan ekor burung itu diamankan dari rumah warga berinisial S dan H di Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur. Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya alam (BKSDA).
Puluhan ekor burung tersebut ditempatkan dalam kotak plastik dan hendak dikirim ke luar kota menggunakan kereta api. “Sesuai dengan pesanan, burung-burung itu akan dikirim ke Bandung,” kata Maryoko, Rabu, 17 Februari 2016.
Maryoko berujar, polisi masih mendalami dari mana S dan H mendapatkan burung-burung tersebut. “Mereka sudah enam bulan menjalankan bisnis ini,” ucapnya. Menurut dia, S dan H kini masih berstatus saksi. “Kami masih butuh keterangan saksi ahli dari BKSDA,” tuturnya.
Perbuatan S dan H memperjualbelikan satwa langka yang dilindungi melanggar Pasal 21 ayat 2 juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Polisi berkoordinasi dengan Satuan Polisi Kehutanan Resor Konservasi Wilayah (RKW) 09 Mojokerto di bawah Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur.
Kepala RKW 09 Mojokerto Eko Setyo Budi mengatakan, setelah dilakukan identifikasi pada burung-burung hasil sitaan, hanya kakak tua raja dan kakak tua jambul kuning, masing-masing satu ekor, yang tergolong langka dan dilindungi.
Adapun burung-burung lain yang sempat disita antara lain nuri pelangi, jalak, dan betet antena. Karena tak termasuk burung yang dilindungi, burung-burung tersebut dikembalikan kepada pemiliknya. “Kakak tua raja dan kakak tua jambul kuning tetap disita petugas dan dibawa ke kantor BKKSDA Jawa Timur di Surabaya,” ucap Eko.
Eko menjelaskan, di BKKSDA Jawa Timur, dua ekor burung langka itu dikarantina sebelum dilepas ke habitatnya. “Di sana ada kandang yang memadai,” tuturnya.
ISHOMUDDIN